Senin, 22 Desember 2025

Dituntut 6 Bulan, Vanessa Yakin Bebas

- Selasa, 18 Juni 2019 | 10:08 WIB

METROPOLITAN - Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara. Tak ada kata yang keluar dari Vanessa usai persidangan. ”Tadi di persidangan (Vanessa, red) dituntut enam bulan penjara,” ujar Abdul Malik, kuasa hukum Vanessa, kepada wartawan usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6). Begitu sidang usai, Vanessa yang berjalan keluar dari ruang sidang langsung dihujani pertanyaan dari media.

Namun, Vanessa bungkam. Vanessa tak berkata sepatah kata pun dan terus berjalan ke ruangan transit di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani membenarkan bahwa Vanessa dituntut enam bulan penjara. ”Benar tuntutannya enam bulan (penjara, red), tidak denda,” kata Farida.

Vanessa Angel dijerat Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika dibanding ketiga muncikarinya, tuntutan terhadap Vanessa Angel lebih ringan. Ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut tujuh bulan penjara.(de/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X