Senin, 22 Desember 2025

Ngumpet di Gunungputri, Rampok Sadis Didor Polisi

- Rabu, 3 Juli 2019 | 12:04 WIB

METROPOLITAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok, Jawa Barat, membe­kuk komplotan spesialis perampokan minimarket yang sudah dua kali beraksi di Depok. Dalam aksi­nya, para pelaku dibekali senjata api. Dua pelaku di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas lan­taran melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (2/7).

Pelaku adalah S, F dan FR yang beraksi di mini­market kawasan Sawangan dan Bojong­gede. Aksi keduanya sempat terekam kamera pengawas yang terpasang dalam minimarket. Dalam rekaman kamera pengawas tersebut, para pelaku yang menggunakan masker masuk dan langsung menodongkan senjata api ke arah karyawan.­

“Kemudian karyawan minimar­ket ini ditarik, disekap, tangan dan kakinya diikat tali rafia dan diminta menunjukkan lokasi brankas. Pelaku langsung mem­bobol brankas tersebut dan ba­hkan motor salah satu karyawan juga dibawa kabur komplotan ini,” ungkap Kasat Reskrim Pol­resta Depok Kompol Deddy Kurniawan.

Ia mengatakan, para pelaku itu berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah dari dua TKP yang diakui pelaku. “Dari minimarket di Sawangan, mereka berhasil menggasak uang Rp80 juta, se­mentara yang di Bojonggede kerugian antara Rp20 sampai 27 juta dan satu unit sepeda motor,” katanya.

Deddy menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menga­mankan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta peluru tajam dan satu unit sepeda motor milik korban. “Senjata api ini diakui mereka beli, tapi beli di mana dan pelu­runya didapat dari mana, itu yang masih kami dalami,” jelasnya.

Deddy menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dan TKP lainnya. Atas aksinya, para pelaku dijerat Pa­sal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan an­caman hukuman di atas lima tahun. (mer/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X