Balada video ’ikan asin’ yang diunggah di akun YouTube milik Rey Utami beberapa hari terakhir membuat ramai jagat hiburan. Konten ’mulut sampah’ yang dimiliki Rey Utami menjadi biang perseteruan Galih Ginanjar dengan Fairuz A Rafiq. Terlebih saat perumpamaan Galih yang menyebutkan kemaluan mantan istrinya itu berbau ikan asin, membuat Fairuz melaporkannya ke Polda Metro Jaya, hingga Galih, Rey Utami dan Pablo Benua kini ditetapkan sebagai tersangka.
Metropolitan - Ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Detail peran ketiga tersangka itu dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Ia menjelaskan, Rey Utami dan Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube.
Argo menyebut Galih sengaja mengumpamakan mantan istrinya dengan ’ikan asin’ dan diucapkan dalam video itu. Motif Galih menyebut ’ikan asin’ untuk mempermalukan Fairuz. Sedangkan motif pasangan YouTuber itu ialah menyebarkan video ’ikan asin’ lewat akun YouTube miliknya. ”Secara sadar di sana kemudian di-upload ke channel YouTube official Rey Utami dan Benua channel di sana yang durasinya 32 menit,” kata Argo.
Bahkan kedua pasangan itu ditangkap dengan alasan menghilangkan barang bukti. Polisi pun bergerak ke rumah pasangan itu untuk melakukan penggeledahan. Namun polisi tidak menemukan barang bukti apa pun di rumah kedua tersangka. ”Setelah kita geledah, rumahnya bersih. Artinya seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman, ada beberapa kamera, flashdisk, sudah nggak ada di sana,” ungkap Argo. Sebelumnya, Rey Utami pernah membuat laporan polisi terkait kameranya yang hilang. Meski begitu, polisi saat ini masih menyelidiki apakah laporan yang dibuat Rey adalah laporan asli atau fiktif. ”Kemarin ada laporan polisi dilaporkan Rey di Polres Bogor. Dia laporkan kehilangan kamera di sana yang pelakunya terlapornya Efendi Suandi. Menurut pengakuannya, dia manajernya. Tapi setelah kita tanya manajernya itu alamat di mana, nomor hp mana, dia nggak bisa berikan,” kata Argo.
Diketahui, kasus ’ikan asin’ ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta Rey Utami ke Polda Metro Jaya. Tak hanya itu, Rey Utami dan Pablo Benua juga harus berhadapan dengan kasus lain. Polisi tengah menyelidiki konten-konten di akun YouTube mereka yang diduga mengandung unsur pornografi.
Atas perbuatan mereka, pihaknya menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ’ikan asin’. Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3 jo 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan 310 KUHP atau 311 KUHP. ”Ancaman hukuman para tersangka enam tahun ke atas ya,” imbuhnya.
PABLO BENUA TERLIBAT PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG
Selain itu, Pablo Benua juga terlibat dalam penggelapan mobil. Hal tersebut terbukti dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2018 tentang penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo Benua. Argo memastikan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan polisi. Polisi sendiri telah berupaya memanggil Pablo berulang kali dalam kasus itu.
Saat melakukan penggeledahan rumah Rey Utami dan Pablo Benua di kawasan Bogor, polisi menemukan puluhan lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ”Tadi pagi jam 10:00 WIB kita geledah rumahnya di daerah Sentul, Bogor, rumahnya Pablo dan Rey,” kata Argo. ”Setelah kita cek Dit Reskrimum, ada laporan terkait penipuan dan penggelapan mobil dengan terlapor Pablo. Kasus itu dilaporkan pada 26 Februari 2018,” beber Argo.
Dalam kasus yang sedang ditangani Polda Metro tersebut, penyidik kerap memanggil Pablo beberapa kali. Namun Pablo tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. ”Setiap kita panggil, alasannya sakit,” ungkap Argo.
Pablo pernah dilaporkan seseorang ke Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan atau pencucian uang. Kasus itu hingga kini masih berjalan. ”Kemudian ada pelaporan di Mabes Polri dengan terlapor Pablo, dia pemalsuan dan pencucian uang itu masih dalam proses. Dilaporkan sekitar tahun 2017 di sana. Kita masih melakukan check and recheck di sana,” jelas Argo.
Terpisah, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan hal yang sama. Sapta mengungkapkan, objek yang digelapkan adalah mobil kreditan. ”Iya, mengenai objek fidusia,” kata Sapta. Pablo Benua dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil, yakni Honda Jazz dan Honda HR-V. Alih-alih melunasi pembayaran cicilan mobil tersebut, Pablo diduga malah memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain atau dengan kata lain menggelapkan. ”Menurut pelapor, yang bersangkutan selaku debitur tidak bayar cicilan dan diduga unit dialihkan kepada orang lain,” ujar Sapta. Terkait status Pablo dalam kasus itu, Sapta menyebut masih sebagai saksi. Penyidik sedikit kesulitan dalam memeriksa Pablo karena selalu berhalangan hadir. ”Dia dipanggil belum hadir, alasan sakit,” ungkapnya. (dtk/rez/mam/run)