Minggu, 21 Desember 2025

Lolos Hukuman Mati, Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun

- Rabu, 17 Juli 2019 | 11:47 WIB

METROPOLITAN - Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktor Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (16/7). Pengacara Steve Emmanuel, Firman Chandra, bersyukur kliennya dibebaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba sehingga terhindar dari ancaman hukuman mati.

Menurut Firman Chandra, Steve Emmanuel tidak ter­bukti sebagai bandar narkoba yang terancam hukuman mati seperti tertulis dalam Pa­sal 114 Ayat 22 Undang-Undang tentang Narkotika. “Alhamdu­lillah atas vonis hakim karena Steve sudah keluar dari orang yang dituduhkan di mana-mana sebagai pengedar, ban­dar dan pasalnya sangat berat. Itu hukumannya mati. Alham­dulillah diputuskan dan dituntut sebagai pemakai saja,” terang Firman Chandra usai sidang.

Hakim Ketua, Erwin Djong, menjatuhkan hukuman sem­bilan tahun penjara karena Steve Emmanuel terbukti ber­salah atas kepemilikan narko­tika golongan satu. Masa hu­kumannya bakal dikurangi enam bulan yang telah dijala­ninya. Steve Emmanuel juga harus membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan ku­rungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan ber­dasarkan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, Steve Emmanuel ter­bukti memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu, bukan tanaman yang beratnya mele­bihi lima gram.

Vonis itu lebih ringan dari tun­tutan jaksa yang menghenda­ki Steve Emmanuel dipenjara 13 tahun dan denda Rp1 mi­liar. Steve Emmanuel diaman­kan Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 21 Desember 2018.

Ia tertangkap dengan barang bukti berupa sebuah alat isap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Akibat ka­sus itu, ia mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pu­sat. Sampai saat ini, Steve Em­manuel masih mempertimbang­kan langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya. Ia masih memikirkan akan mengajukan banding atau Peninjauan Kembali (PK) se­telah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim. (an/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X