Minggu, 21 Desember 2025

TIGA BOS TAMBANG BODONG DIBUI

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:00 WIB

Kegelisah Pemerintah Kabupaten Bogor atas maraknya pertambangan liar yang ada di Bumi Tegar Beriman mulai berkurang. Pasalnya  Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan tanah merah tanpa izin, di Kecamatan Tanjungsari, dan Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh Ucup, Robin Sitorus dan PT Duta Raya Dinametro di wilayah Kabupaten Bogor, Rabu (26/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, Lanjut Hari, diduga kegiatan usaha pertambangan tanah merah tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan. "Diduga kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pengusaha tambang, belum memiliki izin usaha," ucap Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Kota Bandung, Rabu (17/7) kemarin. Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti empat unit alat berat (excavator) serta tiga unit truk ke Mapolda Jabar. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jabar juga menutup operasi pertambangan berupa pemasangan garis polisi. "ini sudah kita tangani, dan ada empat alat berat dan tiga kendaraan angkut dari tiga tkp," ujar Truno. Truno menambahkan, dengan peristiwa tersebut, masing-masing penanggung jawab diganjar Pasal 67 dan 158 Undang-undang Minerba. Isinya, antara lain mengatur tentang kewajiban pengusaha memenuhi IUP, IPR, dan IUPK, sebelum melakukan aktivitas pertambangan. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, keberadaan tambang di Kabupaten Bogor sepertinya tidak melulu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Berbagai kian bermuculan, mulai dari rusaknya lingkungan hingga banyaknya warga yang terserang penyakit akibat proses pertambangan. Bahkan dalam setahun Pemkab Bogor harus merugi sampai Rp25 Miliar akibat pertambangan ilegal.

Bupati Bogor Ade Yasin secara terang-terangan tidak ingin lagi mengizinkan usaha tambang yang ada di Kabupaten Bogor, terlebih di wilayah perbatasan yang selama ini menimbulkan persoalan transportasi perbatasan.

Bahkan, keberatan tersebut sudah dilayangkan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, agar tidak lagi mengizinkan usaha tambang. "Keberatan sudah ke gubernur, kan izin dari mereka (provinsi) bukan dari kami. Saya minta gubernur untuk tidak lagi (memberi izin)," katanya kepada Metropolitan.

Penambangan ilegal, tersebar di lebih dari 50 titik. Yang mengakibatkan Pemkab Bogor merugi hingga Rp25 miliar per tahun tambang-tambang dari bodong itu. “Itu kerugian dari pemasukan pajak atau pendapat daerah ya. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” tegas Ade.

Politisi PPP itu ingin segera ada diskusi lebih jelas lagi kepada investor yang masuk ke jalan tambang. Namun pihaknya membuka peluang bagi para investor nantinya untuk memberi tarif jalan tambang. Jika nantinya sudah dibangun. "Jadi jalur tambang berbayar," tandasnya.

Ditanya soal jumlah pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Bogor, dia sendiri tidak bisa menjelaskan secara pasti. Sebab, selain yang legal, yang ilegal pun masih banyak berkeliaran. "Kalau yang ilegal itu kan hit and run. Disidak, dia lari. Nggak ada operasi, dia ada lagi. Kalau yang legal akan kita suruh untuk inventarisir lagi jumlahnya," jelas AY.

Selain itu, saat dibawah naungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2016 lalu, Pemkab Bogor mencatat hanya ada 70 titik penambangan yang dinyatakan legal di Bumi Tegar Beriman.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Permadi Adjid mengatakan, dari data yang dimilikinya ada 15 perusahaan batu andesit yang berizin beroperasi di Kecamatan Rumpin. Itu pun sesuai izin ledak yang laporannya diterima para wakil rakyat. Sedangkan penambangan ilegal, pria yang karib disapa Dalung itu tidak mengetahui jumlah data pasti.

“Yang ilegal juga jumlahnya cukup banyak mulai dari sekla kecil atau besar. Untuk yang ilegal seperti galian tanah, pasir dan batu. Sebab izin untuk itu ranahnya di provinsi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya, bukan di kabupaten yang hanya UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)-nya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," papar politisi PAN itu.

Tak hanya itu, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, ada ribuan orang terkena ISPA  di wilayah tersebut. Diantaranya Puskesmas Cicangkal pada tahun 2017 berjumlah 1.943 orang, yang meningkat setahun berikutnya dengan 3.323 orang. Sedangkan Puskesmas Gobang pada 2017 silam mencatan ada 2.448 pasien, dan naik pada 2018 menjadi 2.884.

“Puskesmas rumpin, pada 2017 tercatat 3.559 orang. Turun pada 2018 menjadi 1.856 orang. Rata-rata yang terserang ISPA anak-anak dibawah umur 5 tahun," ungkap Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulamgan Penyakit Menular pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Intan Widayati. (ryn/ogi/c/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X