METROPOLITAN - Sebelum pakai sabu, komedian Nunung ternyata pernah mencoba narkoba jenis ekstasi. Hal itu dilakukannya ketika berada di Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
”Jadi waktu dulu, waktu di Solo itu waktu ada kegiatan, dia ikut grup. Jadi dia sudah gunakan ekstasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis narkoba Nunung di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Menurut pengakuan Nunung, ia menggunakan barang haram tersebut karena terpengaruh lingkungan. Meskipun sempat berhenti, wanita berusia 56 tahun itu malah mencoba narkoba lagi dengan jenis berbeda, yaitu sabu. ”Dia gunakan itu karena lingkungan. Pengaruh lingkungan akhirnya dia seperti itu,” sambung Argo Yuwono.
Argo Yuwono menyebut Nunung kembali aktif menggunakan narkoba sejak Maret 2019. Pelawak kondang Tanah Air itu berdalih ingin meningkatkan stamina dengan memakai sabu setiap hari sebelum beraktivitas.
Akibat sabu, komedian Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. Ia disangkakan beberapa pasal tentang narkoba. ”Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 atau 29 tentang Narkotika. Ini dipidana ancaman di atas lima tahun di situ,” ujar Argo Yuwono.
Tak hanya Nunung, sang suami, July Jan Sambiran, juga dikenakan pasal yang sama. Kini mereka harus menerima akibat karena telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu sempat berbohong dan menutupi transaksi sabu itu sebagai jual-beli perhiasan. Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, kasus itu terbongkar setelah polisi menangkap Tabu di kawasan Tebet, Jaksel.
Tabu saat itu diketahui baru saja menyerahkan barang di rumah seseorang yang belakangan diketahui bahwa itu rumah Nunung. Awalnya, Tabu mengelak uang itu adalah hasil transaksi sabu. Tabu mengaku bahwa uang itu adalah hasil penjualan perhiasan. ”Awalnya dia nggak ngaku ini uang apa, dia ngaku ini penyerahan perhiasan,” imbuh Calvin.
Polisi kemudian mencecar Tabu soal perhiasan yang dimaksud. Polisi tidak percaya bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan perhiasan. ”Penyidik mendalami kalau ini, perhiasan ini, perhiasan apa, bentuknya apa, uangnya apa, apakah Rp3,7 juta dengan perhiasan itu uangnya cukup atau tidak,” sambung Calvin.
Setelah menangkap Tabu, polisi kemudian membawanya ke rumah Nunung. Polisi kemudian bertemu tersangka July Jan Sambiran alias Iyan (JJ), suami Nunung.
Calvin mengatakan, Nunung dan suaminya tidak kooperatif saat polisi menginterogasinya. Bahkan sabu seberat 2 gram dibuang ke kloset. ”Barang yang diserahkan sudah diakui sabu 2 gram yang udah dipakai JJ dan NN dan sempat digunting, kemudian dibuang ke kloset. Ini bentuk upaya menghilangkan petunjuk atau barbuk yang dilakukan NN,” papar Calvin.
Nunung juga sempat membantah telah membeli sabu dari Tabu. Sama halnya dengan Tabu, Nunung mengaku transaksi itu adalah transaksi perhiasan. ”Saat dibuang, kita bisa interogasi JJ dan NN, awalnya dia nggak ngakui. Dia ngakuin-nya beli perhiasan dan kita tanya lagi beli perhiasan apa itu tidak bisa dijelaskan. Saat kita geledah NN ngaku baru pakai narkoba dan membuang ke kloset,” pungkasnya. (dtk/mam/run)