METROPOLITAN - Alih-alih ingin membeli motor, lima residivis motor gede (moge) berhasil membawa kabur motor seharga Rp1 miliar. Sindikat tersebut awalnya mencari korban melalui situs jual beli online. Setelah bertemu korbannya, para pelaku melakukan uji coba dan membawa kabur motor tersebut.
Berawal dari iklan motor merek Ducati yang dilihat di laman jual beli, para tersangka IR, KK, HT, FF dan IA melihat ada orang yang menjual moge di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Dengan modal menyewa mobil angkutan online, sindikat itu meluncur dari lokasi persembunyiannya di Garut.
Tersangka IR melakukan tugasnya sebagai komunikator yang berpura-pura akan membeli motor yang diiklankan. Setelah berkomunikasi dengan korban dan menentukan waktu serta tempatnya, IR pun memesan taksi online untuk meluncur ke lokasi dengan diiringi empat rekannya yang lain menggunakan mobil terpisah.
Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia Sukma Rosa mengatakan, setelah meyakinkan korbannya bahwa IR akan membeli motor dengan 850 CC, IR pun melakukan uji coba di sekitaran rumah korbannya. “Empat rekannya itu mengikuti dalam mobil Innova. Dan saat melakukan test drive, ia pun membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan taksi online yang disewanya di rumah korban,” bebernya.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, komplotan pencuri yang sudah lihai itu mencoba menghilangkan jejak dengan memesan mobil bak terbuka dan mengirim motor yang dicurinya ke tempat persembunyian.
Silfia menuturkan, korban yang merasa tertipu karena motornya tak kunjung datang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakanmadang. “Kendaraan hasil curian ini rencananya mau dijual. Namun kami berhasil mencegahnya dan kelimanya kami tangkap tanpa perlawanan di Bandung dan Garut,” terangnya.
Para pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda. Sedangkan barang buktinya ditemukan pihak kepolisian di kontrakan yang berlokasi di Tarogong Kidul, sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. “Tiga orang kita tangkap di hotel daerah Tarogong Kaler, kemudian dikembangkan ke kontrakannya di daerah Tarogong Kidul. Dapat dua orang lagi, berikut barang buktinya,” sambung Kepala Unit Reskrim Polsek Babakanmadang Iptu Budi Sihabudin.
Setelah didalami, lanjut Budi, tersangka yang memiliki latar belakang karyawan swasta itu ternyata sudah mengatur aksi kejahatannya sedemikian rupa karena memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertransaksi, ada yang menawarkan hasil buruannya dan ada yang membawa hasil kejahatannya. Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi sebanyak sebelas kali selama satu tahun.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dari para pelaku yakni satu unit motor sport Ducati Monster, satu unit motor Kawasaki Ninja 250, satu unit motor Kawasaki Ninja 150, satu unit motor Yamaha Xmax 150 dan satu unit mobil Nissan Juke.
”Mereka memang spesialis moge, tetapi mobil kadang juga karena harga yang tinggi. Total kerugian para korban sekitar hampir Rp1 miliar,” jelas Budi. “Kelima pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP Penipuan Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (cr2/c/mam/run)