Senin, 22 Desember 2025

Pura-Pura Uji Coba, Moge RP1 M Dibawa Kabur

- Kamis, 1 Agustus 2019 | 10:13 WIB
DIRINGKUS: Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia saat memberi keterangan terkait penangkapan sindikat pelaku pencurian moge.
DIRINGKUS: Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia saat memberi keterangan terkait penangkapan sindikat pelaku pencurian moge.

METROPOLITAN - Alih-alih ingin membeli motor, lima residivis motor gede (moge) berhasil membawa kabur motor seharga Rp1 miliar. Sindikat tersebut awalnya mencari korban melalui situs jual beli online. Setelah bertemu korbannya, para pelaku melakukan uji coba dan membawa kabur motor tersebut.

Berawal dari iklan motor me­rek Ducati yang dilihat di laman jual beli, para tersangka IR, KK, HT, FF dan IA melihat ada orang yang menjual moge di Griya Alam Sentul Blok A2 No 2, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Dengan modal menyewa mobil angkutan online, sindi­kat itu meluncur dari lokasi persembunyiannya di Garut.

Tersangka IR melakukan tu­gasnya sebagai komunikator yang berpura-pura akan mem­beli motor yang diiklankan. Setelah berkomunikasi dengan korban dan menentukan wak­tu serta tempatnya, IR pun memesan taksi online untuk meluncur ke lokasi dengan diiringi empat rekannya yang lain menggunakan mobil ter­pisah.

Kapolsek Babakanmadang AKP Silfia Sukma Rosa men­gatakan, setelah meyakinkan korbannya bahwa IR akan membeli motor dengan 850 CC, IR pun melakukan uji coba di sekitaran rumah korbannya. “Empat rekannya itu mengik­uti dalam mobil Innova. Dan saat melakukan test drive, ia pun membawa kabur motor tersebut dan meninggalkan taksi online yang disewanya di rumah korban,” bebernya.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, komplotan pen­curi yang sudah lihai itu men­coba menghilangkan jejak dengan memesan mobil bak terbuka dan mengirim motor yang dicurinya ke tempat per­sembunyian.

Silfia menuturkan, korban yang merasa tertipu karena motornya tak kunjung datang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babakan­madang. “Kendaraan hasil curian ini rencananya mau dijual. Namun kami berhasil mencegahnya dan kelimanya kami tangkap tanpa perlawanan di Bandung dan Garut,” terang­nya.

Para pelaku tertangkap di dua lokasi berbeda. Sedangkan barang buktinya ditemukan pihak kepolisian di kontrakan yang berlokasi di Tarogong Kidul, sebagai tempat penyim­panan kendaraan hasil curian. “Tiga orang kita tangkap di hotel daerah Tarogong Kaler, kemudian dikembangkan ke kontrakannya di daerah Taro­gong Kidul. Dapat dua orang lagi, berikut barang buktinya,” sambung Kepala Unit Reskrim Polsek Babakanmadang Iptu Budi Sihabudin.

Setelah didalami, lanjut Budi, tersangka yang memiliki latar belakang karyawan swasta itu ternyata sudah mengatur aksi kejahatannya sedemikian rupa karena memiliki perannya masing-masing. Ada yang ber­transaksi, ada yang menawar­kan hasil buruannya dan ada yang membawa hasil kejaha­tannya. Kepada polisi, mereka mengaku sudah beraksi seba­nyak sebelas kali selama satu tahun.

Sementara barang bukti yang berhasil disita po­lisi dari para pelaku yakni satu unit motor sport Ducati Mons­ter, satu unit motor Kawasaki Ninja 250, satu unit motor Ka­wasaki Ninja 150, satu unit motor Yamaha Xmax 150 dan satu unit mobil Nissan Juke.

”Mereka memang spesialis moge, tetapi mobil kadang juga karena harga yang tinggi. Total kerugian para korban sekitar hampir Rp1 miliar,” je­las Budi. “Kelima pelaku dije­rat Pasal 378 atau 372 KUHP Penipuan Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (cr2/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X