METROPOLITAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan tarif baru ojek online (ojol) di 88 kota/kabupaten pada Jumat (9/8) mulai pukul 00:00 waktu setempat. Tarif baru tersebut akan diikuti dua operator ojol raksasa nasional, yaitu Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif untuk Zona I sebesar Rp1.850 sampai Rp2.300 per kilometer (km).
Tarif minimal untuk zona tersebut sebesar Rp7.000 sampai Rp10 ribu. Berikutnya tarif untuk Zona II sebesar Rp2.000 sampai Rp2.500 per km dengan tarif minimal Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Sedangkan Zona III sebesar Rp2.100 sampai Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7.000 sampai Rp10 ribu.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, penerapan tarif baru merupakan perluasan dari kebijakan tarif yang dimulai pada 1 Mei 2019 dan dilanjutkan pada 1 Juli 2019. Pada dua tahap tersebut, penerapan tarif baru sudah mencakup 45 kota/kabupaten.
”Tentu masih ada kota/kabupaten yang belum (menerapkan tarif baru, red), nanti tahap berikutnya untuk seluruh kota. Artinya kalau sudah selesai semua, baru kami bisa melakukan evaluasi keseluruhan setelah tiga bulan,” ungkap Ahmad di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8).
Penerapan tarif baru ini akan berlaku di Zona I dan Zona III. Sementara itu, Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak mendapat penyesuaian tarif baru karena tarifnya sudah lebih dulu disesuaikan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan operator, Gojek Indonesia sudah menerapkan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total 221 kota/kabupaten yang memiliki layanan ojol. Artinya, tinggal 98 kota/kabupaten yang belum memberlakukan kebijakan tarif baru.
Begitu pula dengan Grab Indonesia, perusahaan sudah menerapkan kebijakan tarif baru di 123 kota/kabupaten dari total penyediaan layanan di 224 kota/kabupaten. Alhasil, tinggal 101 kota/kabupaten yang belum menerapkan tarif baru tersebut. itu, kenaikan tarif ini mendapat respons dari para pengguna ojol.
Kebanyakan penumpang mengaku akan mengandalkan promo untuk menyiasati tarif baru tersebut. Seperti yang disampaikan Rachmawati Juwita, seorang pegawai swasta. ”Iya, aku termasuk orang yang ngandelin promo banget. Kan lumayan kalau dipotong Rp3.000 dari harga asli,” katanya.
Dan ia mengatakan, tarif Rp2.500 per km terlalu mahal baginya. Namun, ia menambahkan bahwa menggunakan kendaraan pribadi juga bukan pilihan. ”Sumpah itu mah Rp2.500 per km mahal, mau naik kendaraan pribadi mesti rajin isi bensin,” ungkapnya. (dtk/mam/run)