Minggu, 21 Desember 2025

Masyarakat Pilih Asuransi Swasta

- Rabu, 4 September 2019 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Besaran premi bulanan Badan Penyel­enggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II diputuskan naik. Selain itu, tarif premi bulanan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah juga dinaikkan.

Kesimpulan itu dicapai dalam rapat kerja gabungan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9). Dalam rapat tersebut, pihak DPR diwakili sejumlah anggota Komisi IX dan Komisi XI.

Dari pihak pemerintah, ter­dapat Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Keseha­tan Nila Moeloek dan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan turut hadir.

Mardiasmo mengatakan, iuran kelas I dan kelas II mu­lai dinaikkan pada Januari 2020. Besaran kenaikan akan se­suai usulan Kementerian Keu­angan (Kemenkeu). Iuran kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.

Sementara itu, premi PBI yang ditanggung pemerintah akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per jiwa per bulan. Kenaikan tarif akan diatur da­lam peraturan presiden (per­pres) yang direncanakan terbit sebelum akhir tahun ini. Mar­diasmo mengatakan, kenaikan iuran PBI diterapkan sejak 1 Agustus 2019. Pemerintah akan mencairkan dana kenaikan iuran PBI kepada BPJS Kese­hatan setelah perpres terbit.

Awalnya, dewan berkukuh menolak kenaikan tarif yang diusulkan pemerintah. Sete­lah lobi-lobi, kedua belah pihak menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya premi BPJS Kesehatan tidak dinaikkan untuk peserta man­diri yang Pekerja Bukan Pe­nerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Dengan demikian, premi ke­las III akan tetap Rp25.500 per jiwa per bulan.

“Komisi IX dan Komisi XI DPR-RI menolak rencana pe­merintah untuk menaikkan premi JKN untuk PBPU dan BP kelas III sampai pemerin­tah menyelesaikan data clean­sing,” ucap Wakil Ketua Ko­misi XI Soepriyatno saat mem­bacakan kesimpulan rapat.

Ia mengatakan, hingga kini banyak orang miskin yang seharusnya menjadi peserta PBI justru terdaftar sebagai peserta mandiri. Sebaliknya, banyak masyarakat mampu yang seharusnya menjadi pe­serta mandiri malah terdaftar sebagai PBI. “Kami takut orang yang seharusnya tidak terima bantuan malah terima,” ujar­nya.

Berdasarkan hasil audit Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 10.654.530 peserta JKN yang bermasalah. Status mereka belum jelas, apakah termasuk kategori mampu atau miskin. Pemerintah menjan­jikan secepatnya menyelesai­kan validasi data. “Akhir Sep­tember sudah harus selesai,” tegas Mardiasmo.

Hingga Agustus 2019, BPJS Kesehatan telah mengalami defisit sebesar Rp14 triliun. Sampai akhir tahun, jumlah defisit perusahaan diperkira­kan bisa mencapai Rp32,84 triliun. Tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan dipre­diksi bisa menembus Rp39,5 triliun pada 2020.

Pada 2021, angka kerugian bisa melonjak hingga Rp50,1 triliun. Pada 2022, defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai 58,6 triliun, kemudian menjadi Rp67,3 triliun pada 2023 dan menjadi Rp77,4 triliun pada 2024.

Kenaikan iuran BPJS sangat dikhawatirkan sejumlah ma­syarakat, tak terkecuali Sari (35) warga Kampung Taneh­beren, RT 03/03, Desa Purwa­bakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Ia mengaku tidak tahu iuran BPJS akan naik.

Ibu dua anak itu merupakan peserta BPJS kelas II yang tadi­nya membayar Rp51.000. Se­telah tarif naik, kini ia harus membayar Rp110.000. ”Saya ikut iuran BPJS kelas II. Saya, suami dan anak saya. Kalau naik dua kali lipat, saya baru tahu,” kata Sari kepada Met­ropolitan, kemarin.

Sari menilai jika terjadi ke­naikan iuran BPJS dua kali lipat justru banyak warga yang mengeluh selain dipersulit saat hendak berobat. Ia mengakau lebih memilih asuransi swas­ta yang memiliki premi diban­dingkan BPJS. ”Kalau BPJS tidak ada preminya, mending ikut ke asuransi saja,” ujarnya. (mul/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X