Minggu, 21 Desember 2025

Nasib KPK di Ujung Tanduk

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:16 WIB

METROPOLITAN - Hampir semua elemen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari pucuk pimpinan hingga para pegawai, beramai-ramai menyatakan sikap tegas menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Revisi UU KPK itu digulirkan DPR RI melalui rapat paripurna dan disetujui semua fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo kembali memberikan tanggapan terkait rencana Revisi UU KPK terse­but. Agus menilai revisi UU KPK tersebut wajar jika diusulkan para wakil rakyat. Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditanga­ni sejak KPK berdiri, anggota DPR/DPRD men­dominasi daftar koruptor. Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum anggota DPR/DPRD.

“Kalau kita lihat data di website KPK saat ini, lebih dari seribu perkara korupsi sudah ditanga­ni. Tapi ini bukan hanya soal jumlah orang yang ditangkap dan diproses hingga divonis bersalah melalukan korupsi saja,” kata Agus di Jakarta, Jumat (6/9).

“Jaba­tan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yai­tu dalam 255 perkara,” imbuh­nya. Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 kepala daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan Tindak Pidana Pen­cucian Uang (TPPU). “Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses,” cetus Agus.­

Agus menambahkan, selain anggota DPR/DPRD dan ke­pala daerah, ada sekitar 27 menteri dan kepala lembaga yang tersandung kasus serupa. Selanjutnya, sebanyak 208 pe­jabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III.

Tak tanggung-tanggung, penyakit korupsi juga men­jangkiti ketua DPR-RI dan ketua DPD aktif, serta sejum­lah menteri aktif. Mereka semua juga ikut diproses. “Selama upaya pemberantasan ko­rupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah ter­sentuh hukum. Adagium hu­kum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar,” kata Agus.

“Namun dengan dukungan publik yang kuat, KPK berupaya untuk terus menjalankan tu­gasnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah poin pokok peruba­han dalam Revisi UU KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, ke­wenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), sta­tus pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif dan posisi KPK selaku lem­baga penegak hukum dari sis­tem peradilan pidana terpadu di Indonesia. (jp/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X