Senin, 22 Desember 2025

Empat Kecamatan Tolak Dilintasi Truk Tambang

- Kamis, 12 September 2019 | 11:05 WIB
RUSAK: Salah seorang pengendara motor saat melintas di salah satu ruas jalan yang kerap dilalui truk tambang.
RUSAK: Salah seorang pengendara motor saat melintas di salah satu ruas jalan yang kerap dilalui truk tambang.

METROPOLITAN - Lagi-lagi truk tambang di Bogor menelan korban jiwa. Kali ini giliran pria paruh baya yang harus meregang nyawa di jalur yang kerap dilintasi truk-truk besar. Bukan tanpa sebab, kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa itu hampir sebagian besar dipicu truk besar bermuatan tambang yang kerap melintas di sepanjang Jalan Raya Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mendengar langsung keluh kesah warganya selama ini. Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana mengaku pihaknya sudah bertemu unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) beserta unsur masyarakat dan pihak terkait di wilayah tersebut. “Tadi kita sudah berkunjung ke kantor kecamatan, bertemu juga dengan unsur muspika dan masyarakat di sana. Kita juga mendengar langsung keluhan warga selama ini dan mencarikan solusi bersama untuk hal ini,” katanya kepada Metropolitan, kemarin.

Pembatasan jam operasional adalah salah satu dari sekian banyak pembahasan yang dikupas pada kesempatan tersebut. Meski sempat membahas dan merumuskan persoalannya, enam dari sembilan anggota DPRD dari Dapil VI itu menyerahkan sepenuhnya kepada unsur muspika, terkait mekanisme penerapan dan pengawasan, selaku aparatur pemerintah wilayah. “Jadi inti dari pertemuan itu bahwa ada pembatasan jam operasional. Kita juga sudah siapkan dan buatkan perjanjiannya. Untuk mekanisme pengawasan dan controlling, kita serahkan kepada muspika. Kita anggota dewan sifatnya hanya sebagai fasilitator saja. Kita juga sebagai anggota dewan dari Dapil VI turut menandatangani kesepakatan bersama itu,” bebernya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah sanksi tertentu jika ada oknum yang berani melanggar kesepahaman bersama itu. Bahkan bila perlu ia beserta dewan lainnya siap merumuskan peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) untuk menangani persoalan tersebut. “Semuanya sudah ada kesepakatan, bahkan sanksi terberat hingga sanksi berupa teguran sudah kita sepakati bersama. Saya juga tadi sempat sampaikan, sebagai anggota dewan, kalau memang perlu kita akan buatkan perda ataupun perbup yang mengatur tentang tambang galian C,” tegasnya. Ia mengaku akan mengawal permasalahan tersebut.

“Tentu kita akan terus mengawal permasalahan ini. Yang penting masyarakat aktif melaporkan dan berkomunikasi kepada kita. Kami berpesan kepada masyarakat, jangan sampai bertindak anarkis. Karena ini semua kewajiban kita, jadi kita siap menampung segala aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat,” pintanya.

Sekadar diketahui, jam operasional kendaraan dengan beban di atas delapan ton, baik isi maupun kosong, hanya boleh beroperasi mulai pukul 13:00 hingga 16:00 WIB dan dilanjutkan kembali mulai pukul 19:00 hingga 05:00 WIB. Musyawarah tersebut juga dihadiri seluruh unsur pemerintahan, dari muspika, para kepala desa, sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Dinas Perhubungan (Dishub) hingga enam dari sembilan anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil VI.

Sementara itu, usai penutupan jalan yang dilakukan warga, Sekretaris Kecamatan Ciseeng Heri Risnandar mengaku pihaknya langsung melaksanakan musyawarah dengan pihak pengembang dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Utara Bersatu, menyepakati bahwa kendaraan truk tambang tidak boleh melintas di jam-jam sibuk. ”Aturan itu sudah disepakati, jadi truk tambang tidak boleh melintas dari jam satu hingga jam empat sore, dari jam sembilan hingga jam lima pagi. Aturan itu berlaku hingga empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Ciseeng, Parung, Gunungsindur dan Kemang,” kata Heri Risnandar.

Senada dengan Heri, PK KNPI Kecamatan Parung Fahmi (30) mengatakan, banyaknya kendaraan besar itu harus memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat di dua kecamatan. Sebab, dampak dari truk-truk pengangkut tanah dan tambang itu langsung dirasakan masyarakat. Fahmi menuturkan, kesepakatan dengan pihak pengembang dan aliansi masyarakat Bogor Utara yang disaksikan Muspika Ciseeng itu disepakati bahwa truk tambang maupun truk tanah tidak boleh melintas di ruas Jalan Ciseeng-Parung di jam sibuk.

”Dari jam satu hingga jam empat sore itu boleh melintas, dari jam sembilan hingga jam lima itu boleh melintas kosong maupun pagi. Kesepakatan itu juga disetujui anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi,” ucap Fahmi.

Sebelumnya, Haer (40), harus meregang nyawa akibat terlindas truk tambang. Kecelakaan maut itu terjadi di jalur Parungpanjang-Rumpin, tepatnya di Kampung Barengkok, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Senin (9/9) sekitar pukul 15:00 WIB. Saat itu korban yang baru pulang kerja melaju dari arah Rumpin menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, korban hendak menyalip truk tambang namun tiba-tiba terlibat kecelakaan hingga tubuhnya masuk kolong truk dan terlindas.

“Korban dari arah Rumpin pulang kerja. Menyalip dan terlindas truk tambang hingga meninggal di lokasi,” kata salah seorang warga di lokasi kejadian, Tetem. Meski demikian, ia mengaku tidak ada yang mengetahui secara persis bagaimana kecelakaan itu terjadi. Tiba-tiba korban sudah ada di kolong truk dan terlindas. “Kronologinya juga nggak tahu persis kenapa bisa jatuh dan ada di kolong truk. Yang jelas, saat nyalip itu kecelakaannya terjadi,” ungkapnya. (ogi/mul/c/ mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X