Senin, 22 Desember 2025

Jukir Pasar Bogor Neket Tusuk Selingkuhan Istri

- Jumat, 20 September 2019 | 09:59 WIB

METROPOLITAN - Akibat gelap mata lantaran istrinya ketahuan selingkuh, seorang juru parkir di Pasar Bogor menghabisi nyawa seorang pedagang yang diduga main mata dengan istrinya. Sangkur berukuran kurang lebih 15 sentimeter menembus perut kiri Daud hingga ususnya terburai seketika. Darah pun bercucuran di lantai dua pasar di tengah Kota Hujan itu. Setelah diburu hampir sebulan, pelaku pembunuh penjual ikan di Pasar Bogor itu ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku Daeng Sanusi Taminge (43) ditangkap di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor. Saat dibekuk petugas, pelaku sedang bersiap-siap kabur ke luar Pulau Jawa. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa penjual ikan itu karena motif asmara. Bermula dari adanya bekas kecupan di leher sang istri, pelaku lalu melakukan interogasi kepada istrinya. Saat istrinya mengaku menjalin asmara dengan korban, pelaku pun naik pitam. Pelaku yang berteman dengan korban lalu merancang aksi jahatnya. Mengendarai motor Honda warna hitam bernomor polisi A 6217 BC, pelaku mendatangi tempat usaha korban di Pasar Bogor pada Jumat, 23 Agustus lalu. Saat tiba di lokasi, pelaku yang memakai penutup wajah langsung menghampiri korban dan melakukan penusukan. “Pelaku menusuk perut korban satu kali dengan pisau sangkur yang sudah berkarat hingga ususnya terburai. Korban berdarah-darah dari gedung belakang pasar menahan ususnya yang terburai keluar. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9). Usai menusuk korban, sekitar pukul 23:00 WIB, pelaku kabur. Namun, upaya pelariannya terhenti saat polisi mengetahui keberadaannya di Cijeruk. “Pelaku tak terima istrinya diselingkuhi. Korban juga sudah punya istri. Kami buru pelaku, setelah sejumlah orang, termasuk beberapa pedagang, dimintai keterangan polisi,” ungkap Hendri. Pelaku Daeng Sanusi ditangkap sekitar pukul 23:52 WIB tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pisau sangkur, satu pasang sepatu Ardiles, satu tas kecil dan satu sepeda motor. “Tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko Adi N Putra. Sementara itu, Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap kasus kematian balita yang disiksa ibu tirinya. Entah setan apa yang merasuki ZF, ibu muda berusia 21 tahun warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanahsareal, tega menghabisi nyawa SA, balita berusia 4,5 tahun. Bak cerita bawang merah bawang putih, ia memperlakukan SA dengan cara berbeda terhadap anak kandungnya yang baru berusia 1,5 tahun. Saat ZF kesal terhadap anak kandungnya, SA jadi bulan-bulanan. Puncaknya pada 9 September, perlakuan ‘khusus’ ZF itu membuat SA ‘pulang lebih cepat’ meninggalkan dunia. Bagaimana tidak, pada hari itu kekesalan ZF pada anak kandungnya malah dilampiaskan kepada SA, seperti hari-hari sebelumnya. Sang suami, yang merupakan ayah kandung SA, memang jarang pulang karena bekerja di Surabaya. Sehingga ZF pun bisa seenaknya memperlakukan SA. Berawal dari jambakan rambut belakang dilanjut dengan mencubit lengan dan paha kiri SA, darah pun bercucuran. Tangisannya seakan tak ‘terdengar’ ZF, setan yang merasukinya pun makin menjadi-jadi. Sampai-sampai ia tega membenturkan kepala balita mungil itu ke tembok. Hasil visum dari kepolisian menerangkan bahwa benturan itu mengantarkan SA bertemu sang Khalik lebih cepat. “Dibenturkan, akibatnya tulang tengkorak sebelah kiri anak retak, melesak ke dalam, mengakibatkan pendarahan dalam rongga kepala. Napas SA terhenti seketika dan kehilangan nyawa,” kata Niko Adi N Putra kepada Metropolitan, kemarin. Dari keterangan yang didapatkan penyidik dari pelaku, ZF merasa tertekan lantaran harus mengurus dua balita sekaligus di usia yang masih terbilang muda. “Tidak adanya hubungan darah membuatnya gelap mata. Kalau kesal sama anaknya, anak tirinya jadi pelampiasan. Random saja, tiap kesal. Spontan kasar tapi sering. Awalnya suaminya tidak tahu, kini baru tahu perlakuan dari istrinya itu setelah kasus terjadi,” terangnya. ZF pun dijerat Undang-Undang Pelindungan Anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara, sembari menunggu berkas rampung sebelum dibawa ke persidangan pengadilan. (ryn/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X