Senin, 22 Desember 2025

334 Orang dan 15 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

- Kamis, 26 September 2019 | 13:11 WIB

METROPOLITAN - Polisi telah menetapkan 15 korporasi dan 334 individu sebagai tersangka ke­bakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rabu (25/9). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo men­gatakan, penetapan tersangka dilakukan karena dianggap lalai dan membiarkan karhutla terjadi. ”Tersangka korporasi bertambah,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Lima belas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tak hanya di satu kepolisian daerah (polda). Di Polda Kalimantan Tengah adalah PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Pal­mindo Gemilang Kencana (PGK). Polda Riau menetapkan PT AP dan PT Sum­ber Sawit Sejahtera sebagai ter­sangka. Polda Sumatera Selatan menetapkan PT Hutan Bumo Lestari sebagai tersangka. Sementara itu, Jambi mene­tapkan PT Mega Anugerah Sawit sebagai tersangka. Polda Kalimantan Selatan menetap­kan PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) sebagai tersangka. Polda Kalimantan Barat me­netapkan PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) sebagai tersangka. Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung (PML) dan PT Sweet Indo Lampung (SIL) sebagai tersangka. ”Korpo­rasi diduga lalai dalam mengen­dalikan kebakaran hutan dan lahan, di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tang­gung jawab korporasi tersebut,” ucap Dedi. Untuk 334 individu yang jadi tersangka terdapat di se­jumlah wilayah, yaitu Riau (60), Aceh (1), Sumsel (26), Jambi (39), Kalsel (27), Kalteng (87), Kalbar (69) dan Kaltim (25). Sebelumnya, karhutla telah memburuk beberapa waktu terakhir. Sejumlah penerbangan dan kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu. Keseha­tan masyarakat pun ikut ter­dampak. Badan Nasional Penanggu­langan Bencana (BNPB) me­nyampaikan ada 919.516 orang yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ka­rena karhutla. (cn/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X