Senin, 22 Desember 2025

Dapat Kursi di Senayan, Yasonna Laoly Mundur

- Sabtu, 28 September 2019 | 10:26 WIB

METROPOLITAN - Men­teri Hukum dan HAM Ya­sonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri seba­gai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/9). Yasonna mundur ka­rena akan segera dilantik menjadi anggota DPR perio­de 2019-2024. Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi, Yasonna mengajukan pengunduran sebagai men­teri, terhitung 1 Oktober 2019. Hal itu tak terlepas dari terpi­lihnya Yasonna menjadi ang­gota DPR dari Daerah Pemi­lihan Sumatera Utara I. Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemen­terian Negara. ”Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Pre­siden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo- Jusuf Kalla, serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna dalam surat tertang­gal 27 September 2019 yang ditandatanganinya. Kepala Biro Hubungan Ma­syarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, membe­narkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan bahwa pengunduran diri dila­kukan Yasonna karena men­teri tak boleh rangkap jabatan. ”Iya benar, karena intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makanya beliau mengundurkan diri,” kata Bambang. Senada, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Ira­wati juga membenarkan bahwa Yasonna sudah memberikan surat pengunduran diri. ”Saya dapat konfirmasi, memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri ka­rena akan dilantik jadi ang­gota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan,” ucapnya. Yasonna sendiri pagi tadi bertemu Jokowi di Istana Mer­deka, Jakarta. Namun, ia tak menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pen­gunduran diri ke Jokowi. Ia juga tak berbicara banyak saat ditanya awak media ter­kait pertemuannya dengan Jokowi. Politikus PDI Perju­angan itu pun tak merespons ketika dikonfirmasi perihal Jokowi yang tengah memper­timbangkan untuk mengelu­arkan Perppu tentang KPK. (cn/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X