METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memiliki anggota baru. Sebanyak 575 wakil rakyat resmi dilantik. Wakil rakyat itu nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang biasa. Tapi jangan salah, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa. Berdasarkan catatan, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Di situ disebutkan gaji pokok anggota sebesar Rp4.200.000. Selain mendapat gaji pokok, anggota juga mendapat sejumlah tunjangan, yakni tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000 dan tunjangan PPH Rp1.729.608. Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain, di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015. Tunjangan Kehormatan untuk ketua badan/komisi sebesar Rp4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000. Wakil ketua badan/komisi sebesar Rp6.450.000. Lalu anggota akan mendapatkan Rp5.580.000. Tunjangan Komunikasi Intensif untuk anggota saja mendapatkan Rp15.554.000. Dan ada tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebesar Rp3.750.000. Belum cukup di situ, tiap anggota depan juga akan dapat bantuan Langganan Listrik dan Telepon sebesar Rp7.700.000. (dtk/b/els/run)