Minggu, 21 Desember 2025

Siap-siap, Tarif Tol Naik setelah Pelantikan Jokowi

- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 09:08 WIB

METROPOLITAN - Memasuki akhir 2019, sejumlah tarif ruas tol dijadwalkan akan naik. Namun, hingga kini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum menyosialisasikan rincian harga kenaikan tersebut. Rupanya kenaikan tarif tol baru itu akan diumumkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 sendiri rencananya akan berlangsung pada Minggu (20/10). Acara tersebut akan digelar dalam Sidang Paripurna MPR RI di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Nanti setelah tanggal 20 (Oktober, red) baru kita sosialisasi (penyesuaian tarif tol, red)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, kemarin. Awalnya, kenaikan tarif sejumlah ruas tol hingga evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak tersebut diumumkan pada Selasa (1/10) lalu. Namun, hal tersebut gagal terlaksana. Basuki mengaku tak ingin sosialisasi rincian tarif tol tersebut menjadi polemik, sebab kenaikan sejumlah tarif ruas tol tersebut masih lama direalisasikan. “Harusnya sosialisasi. Nanti dikira sudah mau naik. Jadi nanti, (supaya, red) nggak gaduh," tandasnya. Trepisah, Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga Tbk Regional Jabodetabek Jawa Barat (Jabar) Irra Susiyanti mengatakan, penundaan di atas karena alasan waktu sosialisasi. "Masih belum ada penyesuaian tarif baru sampai saat ini. Kami masih perlu adanya sosialisasi soal kenaikan itu," kata Irra. Untuk diketahui, pada akhir 2019 setidaknya ada 13 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif, termasuk Tol Jakarta-Tangerang. Tol Jakarta-Tangerang sebelumnya mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017. Besaran tarif yang berlaku adalah Rp7.000 untuk Golongan I, RP9.500 untuk Golongan II, Rp12 ribu untuk Golongan III, Rp16 ribu untuk Golongan IV dan Rp20 ribu untuk Golongan V. (cnb/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X