Minggu, 21 Desember 2025

Awal Tahun Bikin Dompet Tipis!

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 09:33 WIB

METROPOLITAN - Jelang akhir tahun, masyarakat Indonesia bakal dihadapkan dengan kenaikan tarif dari beberapa komponen. Mulai dari kenaikan harga rokok, tarif listrik, parkir, harga plastik, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga kenaikan tarif ojek online. Rokok misalnya, rata-rata kenaikan pada tahun depan bisa mencapai 23% untuk tarif cukai. Otomatis kenaikan tarif cukai rokok itu berimbas pada naiknya harga jual rokok yang diperkirakan sebesar 35%. Analis memperkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) jelang akhir tahun ini. Kenaikan itu juga berpengaruh kepada kinerja perusahaan rokok, termasuk emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah kenaikan ASP diambil produsen rokok untuk mengantisipasi kenaikan harga jual signifikan terjadi tahun depan seiring penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Analis PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Christine Natasya mengatakan, secara historis produsen rokok akan melakukan peningkatan harga jual sebelum tarif baru diberlakukan. Hal itu untuk mengantisipasi kemampuan beli bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar. "Secara historis, pemain industri besar tidak meneruskan biaya pajak cukai yang lebih tinggi secara langsung. Tetapi sebaliknya, melakukannya secara bertahap menjelang akhir kuartal keempat untuk mengurangi dampaknya keterjangkauan bagi perokok dan mempertahankan pangsa pasar," kata Christine dalam risetnya.   Selanjutnya adalah tarif listrik. Pemerintah telah menyetujui pemangkasan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan mulai 2020. Dengan bulatnya keputusan untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PT PLN (Persero) bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi. Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP (Indonesia crude price, harga minyak rata-rata) stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp200 per kWh dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.552 per kWh. Pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp162.354 atau bertambah Rp20.992 per bulan. Harga selembar plastik juga tak ketinggalan. Tarif cukai produk ini diusulkan sebesar Rp30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp200. "Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp30.000 per kilogram dan per lembar Rp200," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nantinya setelah dikenakan cukai maka harga jual kantong plastik menjadi Rp450-Rp500 per lembar. Selanjutnya iuran BPJS Kesehatan juga akan naik, berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut bervariasi. Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS. Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan pemda (PBI APBD, red). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan pemda (PBI APBD, red) dibayar penuh APBD. Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P) yang terdiri dari ASN/TNI/Polri, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung pemerintah dan 2% ditanggung ASN/TNI/Polri yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah. Batasannya sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung pemerintah dan 1% ditanggung ASN/TNI/Polri yang bersangkutan. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan adalah ongkos ojek online. Kenaikan ini sesuai aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dalam aturan ini, ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya. (cn/mam/run)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X