Senin, 22 Desember 2025

Sederet Sanksi Tunggu PNS yang Nyinyir di Medsos

- Selasa, 15 Oktober 2019 | 08:53 WIB

METROPOLITAN – Ujaran kebencian alias hate speech makin mudah tersebar di tengah kemajuan teknologi informasi. Dengan mudahnya banyak orang yang mengunggah ujaran kebencian di media sosialnya. Namun bagi aparatur sipil negara, kehati-hatian dalam menggunakan media sosial harus sangat diperhatikan. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi ASN yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. "Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," ucap Ridwan "Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," tambahnya. Ridwan juga menambahkan sejak Mei tahun lalu BKN telah mengeluarkan Surat Edaran bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan ujaran kebencian. "Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN," ujar Ridwan. Bagi masyarakat pun yang ingin melaporkan ASN yang melakukan ujaran kebencian bisa langsung ke kantor PPK-nya, misalnya yang ingin dilaporkan pegawai Pemerintah Provinsi maka diarahkan melapor ke kantor Pemprovnya. "Bila mau lapor, silakan ke Pejabat Pembina Kepegawaiannya, misalnya bupati, wali kota, gubernur. Biasanya mereka punya kanal sendiri buat laporan pelayan, macam lapor.go.id," sebut Ridwan. Bukan cuma itu, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum. "Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya)," bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran. Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak. "Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," bunyi poin 6 huruf f. Hal ini tentu menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal ini pada agenda pertemuan dengan jajaran ASN pekan ini. Bima mengaku akan memberikan sejumlah langkah, bagaimana menggunakan media sosial yang baik dan benar. Agar ASN Kota Hujan, tidak masuk dalam lingkaran salah satu ASN yang menyalahgunakan media sosial, seperti kini yang tengah ramai diperbincangkan. “Besok di brifing staf ASN Kota Bogor akan saya berikan pedoman-pedoman untuk berseluncur di media sosial secara bijak,” katanya kepada Metropolitan, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD, kemarin sore. Meski penggunaan media sosial terbilang bebas, serta masuk dalam ranah individu ASN sebagai masyarakat, Bima menilai setiap ASN meski memiliki pedoman terkait penggunannya. Terlebih, status ASN yang merupakan abdi negara dan pelayan masyarakat. “Meski bebas berekspresi, tapi tetap harus waspada. Jangan sampai menjadi salah satu bagian pelaku ujaran kebencian yang lagi ramai diperbincangkan saat ini. Intinya karna mereka pelayan warga, jadi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi,” jelasnya. Disinggung soal himbauan khusus melalui surat edaran atau kebijakan lainnya, orang nomor satu pada Pemerintahan Kota Hujan itu mengaku tidak ingin banyak berkomentar mengenai hal itu. Yang pasti pihaknya akan terus memberikan pengarahan kepada ASN, agar bijak dalam menggunakan media sosial. “Tentu akan ada terus. Intinya mereka harus beran aktif dalam menangkis segala isu miring dan tidak benar. Mengkampanyekan gerakan anti hoax, dan juga menggunakan media sosial dengan tujuan positif dan demi kepentingan bersama,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin setuju, jika ASN harus mampu menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak terpancing dengan beragam isu yang beredar di tengah masyarakat. "Jangan juga asal memberikan statement di media sosial. Karena ada sanksi hukum. Masyarakat hari ini beda dengan masyarakat 10 tahun yang lalu. Jadi saya minta kepada seluruh ASN, agar bijak dalam menggunakan media sosial," cetusnya. Pria yang akrab disapa Burhan itu bercerita, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga menyediakan grup khusus bagi ASN untuk berekspersi dan berinovasi dalam segala hal. Ia tidak ingin, jika satu dari sekian banyak ASN Bumi Tegar Beriman menjadi salah satu oknum, penebar nyinyir di media sosial. "Oleh sebab itu kami juga sebetulnya sudah ada langkah untuk mengantisipasi itu, dimana kita membuat grup WhatsApp untuk memantau kegiatan tersebut. Jadi mereka bisa bebas berdiskusi dan bereksplorasi," tutupnya. (ogi/cr2/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X