METROPOLITAN - Lagi, ke kebakaran angkot di Kota Bogor kembali terjadi. Kali ini kebakaran angkot trayek 06 Ciheuleut-Ramayana Pasar Bogor F 1997 BE milik Zainal Abidin. Hal tersebut rupanya membuat anggota DPRD Kota Bogor geram, lantaran kebakaran angkot ini bukan kali pertama terjadi di Kota Bogor. Terlebih masih ada 1.222 angkot yang punya potensi mengancam keselamatan penumpang karena belum melaksanakan uji kir. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Adityawarman mengaku akan memanggil pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, soal uji kelayakan dan fungsional. Hal itu buntut dari banyaknya angkot di Kota Bogor yang terbakar dan membahayakan para penumpangnya. “Penumpang harus diutamakan keselamatan.Terkait kelayakan uji fungsional dan uji KIR, harus di kontrol secara rutin oleh dinas terkait,” ujar Adiyawarman kepada Metropolitan. Politisi PKS ini meminta agar Dishub tidak hanya duduk-duduk saja, tetapi harus benar-benar mengawasi kendaraan umum yang ada di Kota Bogor. Sehingga angkot yang ada bisa diketahui layak atau tidaknya untuk dioperasikan. “Dinas terkait harus bener-bener mengontrol KIR terhadap angkutan umum, jadi jangan sampai kejadian adanya angkutan umum yang terbakar lagi,'' sambung dia. Komisi III akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap Dinas terkait soal angkutan umum yang tidak uji KIR. Pada saat pemanggilan nanti, pihaknya ingin mendengarkan jawaban dari dinas terkait dan mendengarkan jawaban yang memuaskan. Peristiwa terbakarnya angkutan masal di Kota Bogor ini mendapat perhatian dari Pengamat Transportasi Kota Djoko Setijowarno. Dosen Universitas Soegijapranata itu mengatakan hal itu tidak saja sebagai kesalahan fatal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang terlihat sudah 'malas' mengurus angkot, tetapi sebagai sebuah kebodohan yang akut. “Ini bentuk ketidak seriusan pemkot melalui dinas terkait untuk menata transportasi umum. Coba tanya apa yang mereka lakukan terhadap angkot di Kota Bogor. Kita tahu usaha angkot tinggal tunggu waktu punah, tapi mereka belum ada solusi sampai sekarang,” tukasnya. Dari jumlah angkot Kota Bogor yang ada sekitar 3.600, setidaknya ada 1.222 angkot yang punya potensi mengancam keselamatan penumpang karena belum melaksanakan uji kir. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sarana Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudin, yang menerangkan bahwa ada angkutan kota berjumlah 924 unit dan angkutan perkotaan antar kota dalam provinsi sejumlah 298 unit yang tidak melaksanakan kir sampai November. "Angkot yang kir di kita ada dua. Angkutan kota yang warna hijau, jumlahnya 924. Dan jumlah angkutan perkotaan, itu yang izin nya di provinsi Jawa Barat, kota-kabuoaten Bogor trayeknya, tapi domisili angkotnya kota, itu ada 298 unit yang sampai dengan bulan November ini tidak melaksanakan uji kir," katanya. Saat ditelusuri, angkot yang terbakar pun rupanya sudah uji kir terakhir sejak 18 September 2017, atau lebih dari empat periode tidak memeriksa syarat kelaikan jalan bagi angkot tersebut. Ia mengakui, hal itu sangat mengkhawatirkan keselamatan penumpang, pengemudi hingga lingkungan. "Ada 9 item, diantaranya soal pengecekan pra uji, emisi gas buang, lampu utama, kebisingan, rem hingga kelistrikan," paparnya. Ia juga mengaku terus berupaya dengan melakukan sosialisasi dan razia lapangan yang dilakukan oleh bidang Lalu Lintas. Meski begitu, masih banyak yang memang belum melakukan uji kir lantaran kondisi operasional angkot belum optimal secara keuangan. "Sosialosasi rutin. Di lapangan juga masih, ya kita upaya terus supaya taat uji, kan demi keselamatan bersama," tukas Dody. (mul/ryn/c/mam)