METROPOLITAN - Firli Bahuri resmi memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Peresmian itu dilakukan melalui pelantikan lima pimpinan baru lembaga antirasuah yang dilakukan secara langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kemarin. Usai dilantik, kelima pimpinan mengikuti serah terima jabatan dengan para pimpinan KPK lama di bawah pimpinan Agus Rahardjo. Prosesi serah terima juga digelar bersamaan dengan penyerahan jabatan kepada lima Dewan Pengawas KPK. Serah terima jabatan itu diawali pembacaan pakta integritas yang pada intinya berisi komitmen para pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Selanjutnya, semua pimpinan dan Dewan Pengawas menandatangani pakta tersebut. Dalam prosesi itu, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh elemen KPK. Ia juga berpesan kepada para pimpinan yang baru untuk menjaga KPK dengan sebaik-baiknya. ”Saya sudah menjadi anggota alumni dan masih merasa memiliki KPK. Oleh karena itu, tugas kita belum selesai, masih banyak hal yang belum harus dilakukan. Jaga rumah kita, mari kita terus berjuang,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatarongan Panggabean dalam sambutannya meminta doa restu kepada semua pihak. Sebab, Dewan Pengawas merupakan unsur baru dalam tubuh KPK. Ia juga mengungkapkan komitmen Dewan Pengawas dalam upaya pemberantasan korupsi. ”Kami mohon kiranya kami berlima sebagai organ yang baru ada di sini dapat diterima dengan baik. Dan mohon doa restunya supaya apa yang disebut di dalam undang-undang (KPK) bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Tumpak. Terakhir, Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, dalam sambutannya berjanji akan meningkatkan kinerja KPK. ”Saya Firli dan empat pimpinan lain menyampaikan mohon dukungan, mohon sumbangsih, kita bekerja keras bersatu bekerja membangun negeri membebaskan NKRI dari korupsi,” kata Firli. Sebelumnya, penujukan Firli Bahuri sebagai ketua KPK baru memunculkan kontroversi. Pasalnya, Firli tidak mengambil pensiun dini dari kepolisian. Berbeda dengan sikap pimpinan KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan, yang memilih pensiun dari kepolisian begitu ia dilantik. Desakan yang disampaikan para aktivis anti korupsi ini karena mereka takut jika Firli masih berstatus polisi aktif bakal menimbulkan konflik kepentingan ketika KPK mengusut dugaan korupsi di Korps Bhayangkara. ”Langkah itu untuk tetap menjaga KPK independen,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati belum lama ini. Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas Andrea Hinan Pulungan mengatakan, Firli tak perlu pensiun dari perwira polisi aktif. Firli tetap bisa menjadi polisi aktif sekaligus menjadi ketua KPK. Alasannya, jelas Andrea, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 Ayat 3 yang menyebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, hanya berlaku bila anggota polisi menduduki jabatan politik. Sementara ketua KPK bukan jabatan politik. ”Seingat saya ini bukan jabatan politik, karena prosesnya tidak serta merta, ada proses seleksi,” jelasnya. Sebelum dilantik menjadi ketua KPK, Firli menjabat Analis Kebijakan Utama Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga. (kom/tem/rez/run)