Senin, 22 Desember 2025

Wanita Fasih Berbahasa Arab Jadi Idaman Turis Nakal

- Selasa, 24 Desember 2019 | 11:02 WIB

METROPOLITAN – Fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memang sudah menjadi rahasia umum. Kasus ini juga pernah berhembus kenjang sekitar 2016 silam. Terlebih, belakangan ini tersiar kabar berkeliarannya penghulu bodong, yang bertugas menikahkan pasangan haram dengan cara yang diyakininya sudah sesuai syariat agama. Kabar ini juga menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Hal ini juga yang membuat Pemerintah Kabupaten Bogor geram.Kasat Reskrim Polres Bogor Benny Cahyadi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan enam orang wanita yang diduga bakal dijadikan istri kontrak sementara. Ke enam wanita tersebut, berinisial H,Y, W, SN, IA, dan MR, yang masing-masing berasal dari Cianjur, Sukabumi, hingga daerah Cipanas. “Tergantung turisnya mau berapa lama. Ada yang lima hari seperti kasus ini. Ada juga 10 hari, 30 hari sampai 40 tergantung,” paparnya. Benny sempat menggelengkan kepalanya saat mendengar pengakuan para pelaku. Hal itu lantaran selain janda, tiga dari enam wanita tersebut berstatus sudah berkeluarga, yang masih memiliki suami dan anak. “Mereka berstatus sebagai janda, ada juga yang bukan janda atau masih berkeluarga. Ada juga yang seperti itu, tapi yang jelas mereka bukan perawan,” tegas Benny kepada awak media. Modus mucikarinyapun beragam, mulai dari menawarkan melalui media sosial, hingga berperan sebagai supir para turis, mereka lihai berperan sebagai penyedia jasa lelaki hidung belang. Menurut pelaku, mereka sudah beroprasi sejak 2016 silam hingga saat ini. Lucunya, pada saat transaksi terjadi, mucikari akan mengeluarkan sejumlah wanita kontrak yang bakal dipinang turis. Para wanita di jejerkan dihadapan turis, untuk kemudian dipilih. Wanita yang fasih berbahasa arab kerab menjadi pilihan para turis tersebut. Dua pelaku berinisial OM dan IM merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di kawasan Timur Tengah. Sehingga mereka lebih mudah menawarkan calon pengantin perempuan kepada pria asal Timur Tengah. "Mereka bekas TKW. Sudah menguasai bahasa Arab. Sehingga bisa berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga Indonesia," kata dia. Sementara itu, para pelaku akan dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancama hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. "Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait dugaan adanya sindikat lainnya," ungkapnya. Ditempat yang sama, Ketua Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Bogor Mukri Aji mengatakan, kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam kepercayaan islam ditinjau dari segi waktu yang bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. “Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Quran dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu. Apalagi pernikahan ini hanya sebatas untuk singgah berlibur semata. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam,” tandasnya. (ogi/b/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X