METROPOLITAN - Setelah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, ditemukan sel dengan fasilitas serba mewah. Ombudsman Ri juga menemukan lagi sel dengan berbagai fasilitas di Lapas lain. Kali ini Lapas Kelas II Pondok Rajeg, Cibinong ketahuan menyediakan sel mewah untuk para koruptor. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengaku sangat terkejut, saat menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Seperti Kamar mandi bershower, lemari pakaian, kipas angin,dan televisi. Kamar ini dihuni satu orang saja. Lokasinya berada di Blok Bravo, yang dihuni narapidan tipikor kasus karupsi. “Kalau di Blok Alfa tempat narapidana umum justru sebaliknya. Satu sel dihuni 10 hingga 25 narapidana. Ini kan aneh seperti ada yang dibedakan dan disitimewakan,” katanya. Bila mengikuti aturan standar minimum dan ketentuan konvensi dunia mengenai lembaga pemasyarakatan, memang sebaiknya satu sel diisi satu orang. Lantaran Indonesia belum mampu mengikuti regulasi tersebut, maka diperkenankan satu sel diisi oleh lebih dari satu narapidana. Meski begitu, hal ini tentu harus berangkat dari pertimbangan yang jelas dan matang dalam menentukannya. “Tapi pertimbangannya harus jelas tidak sembarang,” ujarnya. Kendati perlakuan khusus diperkenankan, sambung Adrianus, tapi tetap mesti ada pertimbangan dan kajian yang matang terlebih dahulu. Pemberian perlakuan khusus juga bisa di dasari, oleh sejumlah faktor. Seperti usia, penyakit yang diderita narapidana, hingga pertimbangan lainnya yang bertujuan demi kemaslahatan. “Kan aneh kenapa narapidana korupsi dimasukan ke dalam blok khusus yang terdapat sejumlah fasilitas mewah, sementara narapidana umu dimasukan ke dalam sel sebaliknya. Ini kan menimbulkan kesan pengkhususan, kalau memang ada alasan khusus alasannya apa. Kalau alasannya orang tua diatas 50 tahun, di luar juga banyak kok yang umurnya segitu. Kalau dibilang berbahaya bahkan disitu ada narapidana teroris, tapi tidak diistimewakan, jadi apa alasanya. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya. Dirinya juga mengaku, jika pihak lapas tidak bisa memberikan alasan yang masuk akal. “Kalau alasan mereka, katanya sudah dari dulu begitu. Tentu kita tidak bisa terima dong, ini yang ingin kami tahu dan kami tanyakan kepada pihak Dirjenpas sebagai regulatornya. Sampai saat ini pihak lapas belum berikan keterangan resmi. Cuma mereka mengaku dari dulu sudah begitu. Karena dia (kepala lapas,red) ngakunya baru disitu. Dan saat masuk disitu kondisinya memang sudah seperti itu, jadi susah untuk mengubahnya,” bebernya. Adrianus akan menyusun laporan kaitan temuannya ini, kepada pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas). Tidak menutup kemungkinan, jika di lapas lainnya kejadian serupa bisa juga terjadi. “Kami akan susun laporan ini, dan mengundang pihak terkait permasalahan ini. Kami juga akan koordinasi dengan Dirjen Pas soal fenomena seperti ini. Mungkin juga ini bisa terjadi di lapas yang lain. Tapi ini masih mungkin yah, soalnya kami baru dapat temuan di lapas ini,” tandas Adrianus. Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku sangat menyayangkan atas adanya diskriminasi yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Pondok Rajeg. Hal tersebut tentu tak seharusnya terjadi di dalam lapas, meski dengan berbagai alasan. Ia juga sangat setuju jika permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan cepat hingga ke akar. “Tentu ini harus diselesaikan masa ada kejadian seperti itu di dalam lapas,” kritiknya. Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk terus mengawasi dan mengawal persoalan ini. Seharusnya seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus. Orang nomor wahid pada DPRD Bumi Tegar Beriman ini juga meminta, kepada pihak Lapas agar lebih memperhatikan kembali warga binaannya. “Lapas harus adil dan memposisikan diri di tengah. Seharusnya mereka tidak disibukan dengan memperlakukan khusus narapidana korupsi, tapi lebih kepada meningkatkan kemampuan warga binaan, agar semua warga binaan ini mendapatkan bekal saat mereka bebas dari lapas nanti,” tegasnya. Sementara itu, Plt Kepala Sapto Winarno Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, enggan berkomentar mengenai hal ini. Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsap dan dihubungi lewat telpon, ia tak bergeming sedikitpun. Hingga berita ini diterbitkan, pihak lapas masih enggan berikan keterangan. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Hal ini terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut ada Lembaga Pemasyarakatan yang masih memberikan perlakuan berbeda untuk sel narapidana tindak pidana korupsi. "Ini bukan kali pertama terjadi ya. Sudah berulang kali sel mewah ditemukan oleh Ombudsman dan stasiun televisi swasta, bahkan KPK sudah melakukan tangkap tangan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk. "Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang Baik" di kantor ICW, Jakarta Selatan. Kurnia mengatakan, adanya temuan-temuan itu mestinya menegaskan tak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk mempertahankan Yasonna sebagai Menkumham. "Lebih baik yang bersangkutan diganti saja karena gagal menjaga benteng akhir sistem peradilan pidana, yaitu memaksimalkan wawasan warga binaan lembaga sukamiskin. Apalagu yang terakhir justru sel orang yang sering berulah, Setnov (Setya Novanto)," katanya. (ogi/c/tem/feb)