METROPOLITAN - Setelah menjadi sorotan pasca sejumlah kejanggalan, yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia, pada saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Sabtu (28/12) silam, di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor. Akhirnya Plt Kepala Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Sapto Winarno, angkat bicara kaitan temuan ini. Sapto menjelaskan, secara umum Lapas Kelas II A Cibinong tidak menyediakan blok khusus bagi narapidana kasus Tipikor. Blok hunian Bravo pada awalnya merupakan Blok straffsell. Namun di kemudian hari di alih fungsikan sebagai kamar narapidana khusus Tipikor sehingga satu kamar hunian dihuni 1 orang narapidana. "Penempatan narapidana kasus tipikor, juga sudah sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor: PAS-416.PK. 01.04.01 Tahun 2015, Tanggal 21 Agustus 2015. Mengenai standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas dan rutan. Jadi semuanya ada aturan dan regulasi," katanya. Untuk lapangan tenis yang terdapat di lapas, merupakan hasil corporate social responsibility (CSR) dari Lippo bank pada 2017 silam. Lapangan tenis tersebut tidak dikhususkan bagi narapidana kasus Tipikor, namun merupakan salah satu fasilitas olahraga yang dapat digunakan oleh seluruh warga binaan tanpa terkecuali. "Semua warga binaan bisa pakai kok," singkatnya. Soal spring bed, di kamar hunian narapidana kasus Tipikor tidak terdapat spring bed, namun alas tidur yang digunakan adalah kasur busa yang dibungkus dengan sprei. "Padahal bukan spring bed. Mungkin kelihatannya saja. Karna memang kalau dari jauh seperti spring bed, padahal bukan. Itu kasur biasa yang dikasih sprei," tegasnya. Meski begitu, Sapto mengaku kaitan shower yang ada dalam kamar Blok Bravo. Meski begitu, shower tersebut tidak bisa mengeluarkan air panas, seperti yang ramai diperbincangkan. "Keberadaan beberapa shower di kamar mandi hunian blok Bravo adalah benar akan tetapi shower tersebut hanya dapat mengeluarkan air biasa dan tidak berfungsi mengeluarkan air panas. Itu saja yang ingin saya tekankan," bebernya. Terpisah, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengaku masih mempertanyakan, mengapa Blok Bravo dihuni oleh mereka yang tersandung kasus korupsi, atau narapidana tipikor. Pihaknya hanya ingin mengetahui, mengapa Blok Bravo dihuni oleh narapidana tipikor atau kasus korupsi. Kendati perlakuan khusus diperkenankan, tapi mesti ada pertimbangan dan kajian yang matang terlebih dahulu. Pemberian perlakuan khusus juga bisa di dasari, oleh sejumlah faktor. Seperti usia, penyakit yang diderita narapidana, hingga pertimbangan lainnya yang bertujuan demi kemaslahatan. Adrianus mengaku tak ingin banyak komentar, kaitan penjelasan yang diutarakan pihak lapas. Ia juga akan segera berkomunikasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas), kaitan temuan ini. "Kami akan berkoordinasi dengan Dirjen Pas, selaku regulatornya. Karna kemarin saat sidak mengaku dari dulu sudah begitu. Karna dia (kepala lapas,red) ngakunya baru disitu," tegasnya. Adrianus juga akan menyusun laporan kaitan temuannya ini, kepada Dirjen Pas. Tidak menutup kemungkinan, jika di lapas lainnya kejadian serupa bisa juga terjadi. “Kami akan susun laporan ini, dan mengundang pihak terkait permasalahan ini. Kami juga akan koordinasi dengan Dirjen Pas soal fenomena seperti ini. Mungkin juga ini bisa terjadi di lapas yang lain. Tapi ini masih mungkin yah, soalnya kami baru dapat temuan di lapas ini,” tandas Adrianus. (ogi/c/feb)