Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Blokir Tanah Jiwasraya di Bogor

- Rabu, 5 Februari 2020 | 09:50 WIB

METROPOLITAN – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya memasuki babak baru. Kali ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melacak aset milik tersangka, Benny Tjokrosaputro. Tim penyidik melacak aset Tanah Komisaris PT Hanson International Tbk itu yang tersebar di Banten dan Bogor. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, menyebut langkah tersebut diambil agar tidak ada pengalihan nama yang mungkin dilakukan oleh tersangka. Karena setelah diblokir, maka tidak bisa pindah tangan. "Makanya penyidik langsung blokir dulu baru dicek. Khawatir ketika jadi masalah ini dialihkan. Surat kan bisa, BPKB bisa juga, sertifikat tanah dan surat-surat lain. Moga ketika diblokir tidak terjadi peralihan barang itu, kalau emang barang itu jadi bukti kejahatan," kata Hari di Kejagung, kemarin. Adapun lokasi tanah yang di datangani tim. Diantaranya tersebar di Desa Nameng, Kabupaten Lebak (Banten), atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta), Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kemudian, Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat 2 lokasi perumahan, yaitu Milenium City luas 20 hektare, Forest Hill luas 60 hektare; Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atas nama PT Chandra Tribina; Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare. Dari hasil penyelidikan, sambungnya, tim menemukan peralihan nama setelah melacak aset Benny Tjokro. Pihaknya akan menelusuri apakah perubahan nama tersebut terkait dengan adanya kerja sama dengan perusahaan milik tersangka Benny Tjokro. "Kita blokir di sana. Mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah, di lapangan seperti apa ini fungsi pengecekan. Bisa juga kerja sama dan sebagainya. Tapi penyidik sudah lakukan pemblokiran terhadap semua yang diduga tersangka BT," ujar Hari. Sebelumnya, Kejagung melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di 3 tempat di Wilayah Banten. "Kemudian tim pelacak aset masih bergerak, ada 3 tempat untuk cocokkan surat yang diperoleh. Tim bergerak di 3 tempat. Pertama di Kelurahan Pedaleman, Kabupaten Serang. Kedua, Perumahan Citra Raya Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak," kata Hari. "Tempat ketiga adalah Kelurahan Bojongcae, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Lebak. Ini dicocokkan dokumen surat dengan lokasi tanah," ujar Hari.(dtk/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X