METROPOLITAN - Pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor berujung ke ranah hukum. Seorang kepala desa (kades) di Tamansari terpaksa ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp500 juta. Hal ini terungkap dari postingan akun instagram Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan nama akun @kejari_kab_bogor pada pukul 18:00 wib, Kamis (20/2). Dalam postingan tersebut tertulis, Pada hari ini tim penyidik pada Kejari kab bogor melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari kedepan terhadap salah satu kepala desa diwilayah kecamatan tamansari Kabupaten Bogor. Diduga perbuatan yg dilakukan merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.500.000.000,- Dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp.170.000.000,- dan tanah milik kepala desa dimaksud dengan tujuan pemulihan keuangan negara. Diharapkan kedepan di wilayah kab bogor dalam hal pengelolaan dana desa jg dapat dilaksanakan secara transparan, akutanbel dan bermanfaat karena tujuan daripada dana desa adalah membangun dari pinggir sebagamana dimaksud dalam nawacita dan diharapkan jaksa dapat lebih berperan dalam mengawal dan menjaga desa di wilayah kab bogor. Postingan tersebut juga disertai beberapa foto sesorang dengan wajah yang disamarkan sedang digiring oleh penyidik Kejari kabupaten Bogor. Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda membenarkan penahanan tersebut. Namun ia enggan menyebutkan nama Kades ataupun lokasi desa yang menjadi tempat dilakukannya kasus korupsi dari Dana Desa ini. “Iya benar itu sesuai dengan yang di Instagram,” katanya saat dihubungi oleh Metropolitan, kamis (20/2). Juandan pun menambahkan kalau Kades tersebut ditahan setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari Kabupaten Bogor. “Setelah kami memiliki dua alat bukti ya langsung kami lakukan penahanan. Tapi spesifik desanya mana, saya lupa itu. Besok akan kami rilis di kantor Kajari, agar informasinya lengkap,” pungkasnya. Informasi penangkapan tersebut, diunggah oleh akun @kejari_kab_bogor sekitar pukul 18.00 WIB dengan total like mencapai 30.(dil/b/feb)