METROPOLITAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia (Covid-19). Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat. ”Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3). Dalam status PSBB ini, Jokowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan kepala daerah. ”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya. ”Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” imbuh Jokowi. Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut. ”Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah,” kata Jokowi. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 Ayat 2. Berikut ini bunyinya: ”Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.” Dalam Pasal 4, diatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, caranya dengan kekarantinaan kesehatan. Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Pihak yang berhak menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah pemerintah pusat. Ini diatur dalam Pasal 10, Undang-Undang ini. Bila keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat sudah ditetapkan, langkah lainnya bisa diambil, sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (1) berikut ini. ”Dalam keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk.” (dtk/mam/run)