Senin, 22 Desember 2025

Fix! Indonesia Darurat Kesehatan

- Rabu, 1 April 2020 | 11:41 WIB

METROPOLITAN - Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) mengeluarkan kebijakan Pembatasan So­sial Berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wa­bah virus corona di Indonesia (Covid-19). Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat. ”Untuk menga­tasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3). Dalam status PSBB ini, Jo­kowi menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan ber­koordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo dan kepala daerah. ”Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaran­tinaan Kesehatan,” ujarnya. ”Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pe­merintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” imbuh Jokowi. Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala dae­rah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut. ”Polri juga bisa ambil langkah teru­kur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah,” kata Jokowi. Dikutip dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, istilah kedaruratan kesehatan masyarakat diatur pada Pasal 1 Ayat 2. Berikut ini bunyinya: ”Kedaruratan kesehatan ma­syarakat adalah kejadian kese­hatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang dise­babkan radiasi nuklir, pence­maran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi me­nyebar lintas wilayah atau lin­tas negara.” Dalam Pasal 4, diatur bahwa pemerintah pusat dan pe­merintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit ke­daruratan kesehatan masy­arakat, caranya dengan keka­rantinaan kesehatan. Kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau ma­suknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan ma­syarakat yang berpotensi me­nimbulkan kedaruratan kese­hatan masyarakat. Pihak yang berhak menetapkan kedaru­ratan kesehatan masyarakat adalah pemerintah pusat. Ini diatur dalam Pasal 10, Undang-Undang ini. Bila keadaan kedaruratan kesehatan ma­syarakat sudah ditetapkan, langkah lainnya bisa diambil, sebagaimana bunyi Pasal 14 Ayat (1) berikut ini. ”Dalam keadaan kedarura­tan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, pemerin­tah pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk.” (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X