Senin, 22 Desember 2025

MRT Kurangi Jam Operasional

- Jumat, 3 April 2020 | 11:26 WIB

METROPOLITAN - PT MRT Jakarta angkat bicara perihal surat edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan transportasi publik yang bertujuan mengurangi pergerakan masyarakat dari dan wilayah Jabodetabek sebagai langkah pencegahan Covid-19. Coporate of Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhamad Kama­luddin, menyatakan hal itu masih sebagai pembatasan operasional. MRT Jakarta sejak 30 Maret juga sudah memperpendek jam opera­sional dan perpanjang waktu tunggu. ”Saat ini arahan yang diterima MRT baik dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan/Surat Edaran BPTJ dan dari pemerintah provinsi, masih untuk pembatasan opera­sional,” ujar Kamal. Kamal menjelaskan MRT Jakarta sejak 30 Maret sudah memperpendek jam opera­sional mulai pukul 06:00 sam­pai 20:00 WIB dan perpanjang waktu tunggu menjadi 20 menit sekali. ”Jumlah penumpang juga sudah kami batasi 60 orang saja per kereta sesuai kebija­kan pembatasan sosial. Kami sudah menyiapkan skenario-skenario, antisipasi arahan pemerintah, misalnya jika nanti ada instruksi pemerin­tah untuk semakin memper­pendek jam operasional dan sebagainya. Kami secara in­tensif menyempurnakan skenario-skenario operasional berdasarkan hasil dari surveil­lance kami,” katanya. Kamal mengaku dengan melakukan pembatasan jam operasional pengguna MRT menjadi semakin menurun. Saat ini hanya sekitar 7.000 penumpang per hari. ”Artinya sudah turun sekitar 93 persen dari saat kondisi normal,” tambah Kamal. Kamal menyebut pihak MRT Jakarta masih menunggu in­struksi dari pemerintah. ”Un­tuk ke depannya kami menung­gu instruksi pemerintah be­rikutnya,” ujar Kamal. Agar pembatasan moda transportasi tidak menyebab­kan tumpukan calon penum­pang, Kamal menyebut pi­haknya selalu melakukan sosialisasi kepada publik secara komprehensif dan in­tensif. Sehingga timbul kesadaran dari pengguna sebelum me­mulai perjalanan menuju stasiun-stasiun MRT, peng­gunaan angkutan publik dip­rioritaskan untuk petugas medis, pekerja pelayanan kebutuhan pokok dan aktivi­tas darurat lainnya yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. (kon/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X