METROPOLITAN - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Bogor rupanya berdampak lebih luas. Sejak Kamis (2/4), Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi melayani pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah selama masa darurat Covid-19. Warga pun diminta menunda pelaksanaan ikrar sakral tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan bagi pasangan pengantin yang sudah mendaftar sebelum Rabu (1/4), akad nikah bisa dilakukan dengan berbagai syarat. Di antaranya tidak dilakukan di luar kantor KUA, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dan disertai membasuh tangan dan memakai masker. Plus penggunaan sarung tangan bagi calon pengantin, wali dan petugas. ”Hal itu sesuai Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI per 2 April lalu. Intinya yang sudah daftar sampai 1 April tetap dilayani dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Kemenag pusat. Kita terapkan sesuai instruksi itu,” kata Staf Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Kabupaten Bogor, Entus Hilman Mutakin, kepada Metropolitan, Senin (6/4). Lalu, sambungnya, sejak 2 April sampai seterusnya hingga waktu yang belum ditentukan, KUA di Kabupaten Bogor tidak melayani pendaftaran baru terlebih dahulu selama masa darurat Covid-19. ”Sejak itu sudah tidak melayani daftar nikah baru dulu. Kalau sudah daftar sebelum tanggal itu, pakai ketentuan di edaran dan dengan tetap diatur agar tidak terjadi kerumunan orang,” katanya. Selain itu, lanjutnya, ada catatan untuk mereka yang sudah mendaftar nikah sebelum awal April dan masih bisa melangsungkan akad nikah dengan syarat-syarat. Namun, pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi lainnya, tidak diperkenankan. ”Jadi sudah tidak lagi menerima pendaftaran,” paparnya. Begitu juga dengan pendaftaran pernikahan di sejumlah KUA di Kota Bogor ditutup. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya perkumpulan massa dalam jumlah besar, yang digadang dapat menjadi media penyebaran wabah Covid-19. Mewabahnya virus corona di Kota Hujan membuat sejumlah masyarakat yang hendak melakukan pernikahan terpaksa mesti mengurungkan niatnya. Mereka yang hendak melangsungkan akad nikah pada Maret ini menjadwalkan ulang pernikahan hingga waktu yang tidak ditentukan. ”Untuk pendaftaran nikah pada Maret dan April, kami tutup. Tapi bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran jauh sebelum wabah, masih bisa melangsungkan pernikahan. Tapi tetap harus berpedoman pada regulasi wabah Covid-19, yang tercantum dalam surat edaran Nomor P-003/dj.iii/hK.00.7/04/2020, Kemenag,” beber Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bogor Ade Sarmili. Selanjutnya pelayanan akad nikah yang dilakukan di luar KUA juga tidak dilayani. Masyarakat yang sudah masuk daftar menikah, hanya dilayani pelaksanaan akad nikahnya di KUA. Diatur pula kewajiban penggunaan masker bagi calon penganten pria serta sarung tangan, sebab harus bersalaman saat melakukan akad. Bagi calon pasangan suami-istri (pasutri) yang melaksanakan pernikahan, sambungnya, pihak KUA menetapkan agar pernikahan dilangsungkan dengan jumlah saksi terbatas, tanpa embel-embel rombongan besan seperti hal layak lakukan. Hal itu bertujuan meminimalisasi penyebaran virus, sekaligus menjalankan instruksi pemerintah. ”Kalaupun ada yang mau nikahan, biasanya hajatnya ditunda. Jumlah saksi yang hadir dalam akad juga kita batasi, hanya sepuluh orang. Itu pun harus menggunakan masker, sarung tangan dan mencuci tangan dengan hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak aman sesuai ketetapan,” ujarnya. Disinggung soal jumlah calon pasutri yang menjadwalkan ulang pernikahannya, pria yang akrab disapa Kang Ade itu mengaku tidak bisa memastikan angka pastinya. Namun rata-rata setiap KUA di enam kecamatan, memiliki sekitar lima hingga enam calon pasutri yang gagal melangsungkan pernikahannya dalam waktu dekat ini. ”Kalau untuk jumlah pastinya, sedang kami lakukan pendataan untuk memastikan dan validasi data. Tapi berdasarkan laporan, rata-rata ada lima hingga enam pernikahan yang diundur di Kota Bogor. Tapi yang paling dominan itu memindahkan lokasi pernikahan, yang semula di gedung jadi di kantor KUA,” tutupnya. (ogi/ryn/c/mam/run)