Senin, 22 Desember 2025

Warga Bogor ’Dilarang’ Kawin

- Selasa, 7 April 2020 | 11:12 WIB

METROPOLITAN - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Bogor rupanya berdampak lebih luas. Sejak Kamis (2/4), Kantor Urusan Agama (KUA) tidak lagi melayani pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah selama masa darurat Covid-19. Warga pun diminta menunda pelaksanaan ikrar sakral tersebut hingga waktu yang belum ditentukan. Sedangkan bagi pasangan pengantin yang sudah mendaftar sebelum Rabu (1/4), akad nikah bisa dilakukan dengan berbagai syarat. Di antaranya tidak dilakukan di luar kantor KUA, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dan disertai membasuh tangan dan memakai masker. Plus penggunaan sarung tangan bagi calon pengantin, wali dan petugas. ”Hal itu sesuai Edaran Di­rektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI per 2 April lalu. Intinya yang sudah daf­tar sampai 1 April tetap di­layani dengan ketentuan-ketentuan yang telah dite­tapkan Kemenag pusat. Kita terapkan sesuai instruksi itu,” kata Staf Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ke­menag Kabupaten Bogor, Entus Hilman Mutakin, ke­pada Metropolitan, Senin (6/4). Lalu, sambungnya, sejak 2 April sampai seterusnya hing­ga waktu yang belum diten­tukan, KUA di Kabupaten Bogor tidak melayani pendaf­taran baru terlebih dahulu selama masa darurat Covid-19. ”Sejak itu sudah tidak me­layani daftar nikah baru dulu. Kalau sudah daftar sebelum tanggal itu, pakai ketentuan di edaran dan dengan tetap diatur agar tidak terjadi ke­rumunan orang,” katanya. Selain itu, lanjutnya, ada catatan untuk mereka yang sudah mendaftar nikah se­belum awal April dan masih bisa melangsungkan akad nikah dengan syarat-syarat. Namun, pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi lainnya, tidak diperkenankan. ”Jadi sudah tidak lagi mene­rima pendaftaran,” paparnya. Begitu juga dengan pendaf­taran pernikahan di sejumlah KUA di Kota Bogor ditutup. Hal itu dilakukan untuk me­minimalisasi terjadinya per­kumpulan massa dalam jum­lah besar, yang digadang dapat menjadi media penye­baran wabah Covid-19. Mewabahnya virus corona di Kota Hujan membuat se­jumlah masyarakat yang hendak melakukan pernika­han terpaksa mesti mengu­rungkan niatnya. Mereka yang hendak melangsungkan akad nikah pada Maret ini men­jadwalkan ulang pernikahan hingga waktu yang tidak di­tentukan. ”Untuk pendaftaran nikah pada Maret dan April, kami tutup. Tapi bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaf­taran jauh sebelum wabah, masih bisa melangsungkan pernikahan. Tapi tetap harus berpedoman pada regulasi wabah Covid-19, yang tercan­tum dalam surat edaran Nomor P-003/dj.iii/hK.00.7/04/2020, Kemenag,” beber Kepala Sek­si Bimas Islam Kemenag Kota Bogor Ade Sarmili. Selanjutnya pelayanan akad nikah yang dilakukan di luar KUA juga tidak dilayani. Ma­syarakat yang sudah masuk daftar menikah, hanya di­layani pelaksanaan akad ni­kahnya di KUA. Diatur pula kewajiban penggunaan mas­ker bagi calon penganten pria serta sarung tangan, sebab harus bersalaman saat mela­kukan akad. Bagi calon pasangan suami-istri (pasutri) yang melaks­anakan pernikahan, sambung­nya, pihak KUA menetapkan agar pernikahan dilangsung­kan dengan jumlah saksi ter­batas, tanpa embel-embel rombongan besan seperti hal layak lakukan. Hal itu bertu­juan meminimalisasi penye­baran virus, sekaligus men­jalankan instruksi pemerintah. ”Kalaupun ada yang mau nikahan, biasanya hajatnya ditunda. Jumlah saksi yang hadir dalam akad juga kita batasi, hanya sepuluh orang. Itu pun harus menggunakan masker, sarung tangan dan mencuci tangan dengan hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak aman sesuai ketetapan,” ujarnya. Disinggung soal jumlah calon pasutri yang menjad­walkan ulang pernikahannya, pria yang akrab disapa Kang Ade itu mengaku tidak bisa memastikan angka pastinya. Namun rata-rata setiap KUA di enam kecamatan, memi­liki sekitar lima hingga enam calon pasutri yang gagal melangsungkan pernikahan­nya dalam waktu dekat ini. ”Kalau untuk jumlah pastinya, sedang kami lakukan penda­taan untuk memastikan dan validasi data. Tapi berdasarkan laporan, rata-rata ada lima hingga enam pernikahan yang diundur di Kota Bogor. Tapi yang paling dominan itu me­mindahkan lokasi pernikahan, yang semula di gedung jadi di kantor KUA,” tutupnya. (ogi/ryn/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X