METROPOLITAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tampaknya belum diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga kini, iuran yang dikenakan kepada masyarakat, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) kelas mandiri masih dikenakan sesuai tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau PBPU Kelas 3 sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Sedangkan iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. ”Kami meminta pemerintah melalui Kemenkes dan BPJS segera berkoordinasi agar putusan ini segara dilaksanakan sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, ‘Kok sudah ada putusan hukum tapi kok belum dilaksanakan’,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena. Menurutnya, selama ini pemerintah beralasan belum menerima salinan putusan MA tersebut. Sehingga pembatalan kenaikan iuran BPJS belum bisa ditindaklanjuti. Namun pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Terawan pada Kamis (2/4), anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay telah memiliki salinan putusan MA itu. Untuk itu, pihaknya segera menggelar rapat dengan Kemenkes dan pihak BPJS Kesehatan. Ia berharap agar iuran BPJS dapat segera kembali turun untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. ”Kami akan mengatur jadwal tersendiri seizin ketua atau pimpinan DPR RI untuk membahas ini dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mulai bisa lebih konkret dilaksanakan baik mengenai putusan MA ini maupun juga bagaimana urusan BPJS Kesehatan terkait penanganan Covid-19 ini,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengaku pihaknya siap menjalankan putusan MA. ”BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Iqbal. Dalam putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku otomatis. MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 Ayat 1 dan 2 menyatakan: pertama Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Kedua, dalam 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. ”Nah, dengan peraturan MA di atas, pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak bisa serta-merta. Baru menjadi otomatis berlaku setelah 90 hari ke depan. Itu pun setelah Presiden menerima putusan tersebut,” ucapnya. ”Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” sambungnya. (tib/dtk/rez/run)