Minggu, 21 Desember 2025

Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun

- Selasa, 7 April 2020 | 11:14 WIB

METROPOLITAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Keseha­tan tampaknya belum diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hingga kini, iuran yang dikenakan kepada masyarakat, khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) kelas mandiri masih dikenakan sesuai tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dalam aturan lama ini, iuran peserta mandiri atau PBPU Kelas 3 sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. Sedang­kan iuran peserta Kelas 2 se­besar Rp110.000 dari sebelum­nya Rp51.000. Lalu iuran pe­serta Kelas 1 akan naik men­jadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80.000. ”Kami meminta pemerintah melalui Kemenkes dan BPJS segera berkoordinasi agar pu­tusan ini segara dilaksanakan sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, ‘Kok sudah ada putusan hukum tapi kok belum dilaksanakan’,” kata Wa­kil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena. Menurutnya, selama ini pe­merintah beralasan belum me­nerima salinan putusan MA tersebut. Sehingga pembatalan kenaikan iuran BPJS belum bisa ditindaklanjuti. Namun pada rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Terawan pada Kamis (2/4), anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay telah memi­liki salinan putusan MA itu. Untuk itu, pihaknya segera menggelar rapat dengan Ke­menkes dan pihak BPJS Kese­hatan. Ia berharap agar iuran BPJS dapat segera kembali turun untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. ”Kami akan menga­tur jadwal tersendiri seizin ketua atau pimpinan DPR RI untuk membahas ini dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mulai bisa lebih konkret dilaksanakan baik mengenai putusan MA ini maupun juga bagaimana urusan BPJS Kese­hatan terkait penanganan Co­vid-19 ini,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iq­bal Anas Ma’ruf mengaku pi­haknya siap menjalankan putusan MA. ”BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA ter­sebut. Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putu­san MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Iqbal. Dalam putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ternyata tidak berlaku otomatis. MA membe­rikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 Ayat 1 dan 2 menyatakan: pertama Pani­tera Mahkamah Agung men­cantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan di­publikasikan atas biaya negara. Kedua, dalam 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersang­kutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undan­gan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum. ”Nah, dengan peraturan MA di atas, pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak bisa serta-merta. Baru menjadi otomatis berlaku setelah 90 hari ke depan. Itu pun setelah Presiden me­nerima putusan tersebut,” ucapnya. ”Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” sambungnya. (tib/dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X