Minggu, 21 Desember 2025

Kemenhub Atur Larangan Ojol Angkut Penumpang

- Rabu, 8 April 2020 | 10:28 WIB

METROPOLITAN – Direktur Jenderal Perhu­bungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan aturan larangan penyedia jasa transportasi ojek online (ojol) mengangkut penumpang belum bisa dijalankan tanpa koordi­nasi dengan perusahaan aplikator. Larangan itu salah satu yang diatur dalam Pera­turan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait tata laksana pedoman Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam be­leid itu disebutkan pengemudi ojol tak bisa lagi mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya di­bolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang. Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB itu terdapat dalam Pasal 15 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan itu diterbitkan dalam percepatan penanggulangan virus corona. Budi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan peru­sahaan transportasi ojol ter­kait beleid tersebut. “Peratu­ran menteri kesehatan harus dikoordinasikan dengan ap­likator. Saya harus diskusikan, apakah bisa harus bawa barang saja seperti itu saja atau ba­gaimana,” katanya. Namun ia memastikan hasil koordinasi itu bukan berarti menyusun regulasi baru un­tuk mengatur hal tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur dalam permenkes terkait. Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wi­caksono telah mempersiapkan tiga tuntutan kepada pemerin­tah jika aturan itu tetap di­berlakukan. Pertama, me­minta pemerintah memberi­kan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol. "Kompensasi berupa ban­tuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami. Nilai yang kami harapkan yaitu Rp100.000 per hari," kata Igun. Kedua, meminta kepada semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penum­pang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang. Ketiga, aplikator diminta me­nerapkan potongan pengha­silan maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada po­tongan pendapatan dari ap­likator. Selama ini pendapatan pengemudi ojol masih dipo­tong 20 persen oleh pihak aplikator. (bis/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X