Senin, 22 Desember 2025

Fix! Ojol Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB

- Kamis, 9 April 2020 | 11:11 WIB

METROPOLITAN - Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4), dipastikan para pengemudi ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang selama berjalannya PSBB. Kapolda MatromJaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam penerapan PSBB di Jakarta, ojol dilarang mengangkut penumpang. Hal serupa diberlakukan dengan pengemudi motor lainnya yang tidak diperbolehkan berboncengan. Menurut Nana, pemotor yang berboncengam tentunya tida bisa melakukan physical dis­tancing. Karena itu, larangan berboncengan akan dijalan­kan. Meski begitu, semua aturan ini dapat dilakukan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanda­tangani pergub. ”Kita masih tunggu pergub-nya dari Pak Anies,” kata Nana. Nana juga memastikan tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat pene­rapan PSBB. ”Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” paparnya. Nana menyampaikan dalam pembatasan moda transpor­tasi selama PSBB hanya mem­batasi jumlah penumpang saja. Hal itu berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi. Untuk kendaraan umum, je­las Nana, hanya boleh mengangkut 50 persen atau setengah dari kapasitas ken­daraan. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan umum, mulai dari bus, MRT, LRT dan sebagainya. Hal sama, lanjut Nana, juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Ia mencontohkan kapasitas maksimal mobil Avanza berjumlah enam pe­numpang, kini hanya boleh diisi tiga penumpang saat PSBB. ”Dan detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur,” ungkapnya. (km/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X