METROPOLITAN - Usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4), dipastikan para pengemudi ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang selama berjalannya PSBB. Kapolda MatromJaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam penerapan PSBB di Jakarta, ojol dilarang mengangkut penumpang. Hal serupa diberlakukan dengan pengemudi motor lainnya yang tidak diperbolehkan berboncengan. Menurut Nana, pemotor yang berboncengam tentunya tida bisa melakukan physical distancing. Karena itu, larangan berboncengan akan dijalankan. Meski begitu, semua aturan ini dapat dilakukan saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani pergub. ”Kita masih tunggu pergub-nya dari Pak Anies,” kata Nana. Nana juga memastikan tidak ada penutupan jalan bagi kendaraan yang ingin keluar dan masuk Jakarta saat penerapan PSBB. ”Tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” paparnya. Nana menyampaikan dalam pembatasan moda transportasi selama PSBB hanya membatasi jumlah penumpang saja. Hal itu berlaku untuk kendaraan umum maupun pribadi. Untuk kendaraan umum, jelas Nana, hanya boleh mengangkut 50 persen atau setengah dari kapasitas kendaraan. Ini berlaku untuk seluruh kendaraan umum, mulai dari bus, MRT, LRT dan sebagainya. Hal sama, lanjut Nana, juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Ia mencontohkan kapasitas maksimal mobil Avanza berjumlah enam penumpang, kini hanya boleh diisi tiga penumpang saat PSBB. ”Dan detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur,” ungkapnya. (km/mam/run)