METROPOLITAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah. Menyusul DKI Jakarta, wilayah Bodebek mulai melakukan PSBB hari ini. Sementara itu, Tangerang Raya akan menyusul di akhir minggu ini. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti menyatakan bahwa selama masa PSBB di Jabodetabek, semua Dinas Perhubungan daerah telah sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penumpang. Keputusan itu diambil dalam rapat BPTJ dengan Dinas Perhubungan tingkat provinsi, kota dan kabupaten di wilayah Jabodetabek pada Senin (13/4) lalu. "Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Polana dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4). Terkait dengan permasalahan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, ia menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda. Menurutnya, toleransi untuk ojek online membawa penumpang dimunculkan karena sebagian wilayah di Indonesia memiliki keterbatasan transportasi umum. "Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transportasi," kata Polana. Di Jabodetabek sendiri, ia meminta masyarakat tidak lagi berpolemik soal operasional ojek online. Jika perlu bepergian, masih banyak moda transportasi yang bisa digunakan. Polana juga mengingatkan bahwa lebih baik masyarakat menghindari moda transportasi yang berisiko menularkan corona. "Khusus untuk wilayah Jabodetabek, saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," kata Polana. "Jalau kita ingin sehat, tentunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghindari bertransportasi yang berisiko penularan Covid-19," tegasnya. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terbit. Beleid itu ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Permenhub itu dinilai bikin bingung karena ada pasal yang mengatur ojol yang dilarang angkut penumpang, namun dalam kondisi tertentu masih diizinkan. Pasal 11 ayat 1 butir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun pada butir d disebutkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, adanya aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. (dtk/mam/run)