Senin, 22 Desember 2025

Dishub Sepakat Ojol Dilarang Angkut Penumpang

- Kamis, 16 April 2020 | 09:18 WIB

METROPOLITAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di bebe­rapa wilayah. Menyusul DKI Jakarta, wilayah Bodebek mulai melakukan PSBB hari ini. Semen­tara itu, Tangerang Raya akan menyusul di akhir minggu ini. Kepala Badan Pengelola Trans­portasi Jabodetabek (BPTJ) Po­lana Pramesti menyatakan bahwa selama masa PSBB di Jabodetabek, semua Dinas Perhubungan dae­rah telah sepakat untuk melarang ojek online mengangkut penum­pang. Keputusan itu diambil dalam rapat BPTJ dengan Dinas Perhubungan tingkat pro­vinsi, kota dan kabupaten di wilayah Jabodetabek pada Senin (13/4) lalu. "Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika se­lama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wi­layah Jabodetabek," ujar Po­lana dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4). ­ Terkait dengan permasalahan ojek online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, ia menjelaskan bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di In­donesia dengan berbagai kon­disi transportasi yang tentunya berbeda-beda. Menurutnya, toleransi untuk ojek online membawa penum­pang dimunculkan karena sebagian wilayah di Indone­sia memiliki keterbatasan transportasi umum. "Adapun ketentuan dalam Pasal 11 yang membolehkan sepeda motor mengangkut penumpang di­munculkan karena di seba­gian wilayah tertentu di In­donesia masih terdapat ke­terbatasan transportasi se­hingga sepeda motor masih menjadi tumpuan transpor­tasi," kata Polana. Di Jabodetabek sendiri, ia meminta masyarakat tidak lagi berpolemik soal opera­sional ojek online. Jika perlu bepergian, masih banyak moda transportasi yang bisa digunakan. Polana juga meng­ingatkan bahwa lebih baik masyarakat menghindari moda transportasi yang be­risiko menularkan corona. "Khusus untuk wilayah Ja­bodetabek, saya ingin menga­jak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak al­ternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan," kata Polana. "Jalau kita ingin sehat, ten­tunya dengan sendirinya kita sebisa mungkin menghin­dari bertransportasi yang berisiko penularan Covid-19," tegasnya. Sebelumnya, Peraturan Men­teri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengen­dalian Transportasi dalam Pencegahan Penyebaran Co­rona Virus Disease 2019 (Co­vid-19) terbit. Beleid itu di­tandatangani Menteri Perhu­bungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Permenhub itu dinilai bikin bingung karena ada pasal yang mengatur ojol yang dilarang angkut penumpang, namun dalam kondisi tertentu masih diizinkan. Pasal 11 ayat 1 bu­tir c tegas berbunyi sepeda motor berbasis aplikasi diba­tasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun pada butir d dise­butkan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepen­tingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi sepeda motor dapat mengangkut pe­numpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Pertama, adanya aktivitas lain yang diperbole­hkan selama PSBB. Kedua, pengendara sepeda motor yang akan mengangkut penumpang wajib melakukan desinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan. Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan. Keempat, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. (dtk/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X