Senin, 22 Desember 2025

Baru Bebas, Napi Lapas Pondokrajeg Bikin Ulah Lagi

- Jumat, 17 April 2020 | 11:03 WIB

METROPOLITAN - Kebijakan pemerintah mem­berikan manfaat asimilasi berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam pen­cegahan penyebaran virus corona (Covid-19) ba­gaikan dua sisi mata pisau. Sebab, rupanya dari kebijakan itu terkuak warga binaan asimilasi justru terlibat kriminal setelah keluar lembaga pemasy­arakatan (lapas). Kepala Lapas Kelas IIA Pondokrajeg, Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan bahwa se­jauh ini ada sekitar 204 warga binaan lapas yang mendapat asimilasi sesuai keputusan Permenkum HAM demi pencegahan corona. Terdiri dari warga binaan kasus narkoba, perlindungan anak, pencu­rian, penggelapan, penganiayaan dan kasus lain. Ia mengaku tengah menunggu koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Polsek di Kota Depok, sebab diduga ada warga binaan asi­milasi yang terlibat kasus kriminal di kota tersebut setelah dibebaskan. ”Pantauan kami sih belum ada ya. Sedangkan untuk kejadian kriminal yang ada di Kota Depok, kami masih menunggu perkembangan dari Bapas dan koordinasi dengan polsek se­tempat. Ada dugaan itu meli­batkan warga binaan kami yang diasimilasi,” katanya saat di­konfirmasi Metropolitan, Ka­mis (16/4).­ Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa total ada 204 warga binaan Lapas Kelas IIA Pon­dokrajeg yang mendapatkan manfaat asimilasi dan pem­bebasan dari Kemenkum HAM saat wabah Covid-19. Rincian­nya, terdiri dari kasus narkoba sebanyak 57 orang, kasus pencurian 53 orang, kasus perlindungan anak 32 orang, kasus penggelapan sepuluh orang dan kasus penganiaya­an sepuluh orang. ”Nah sisanya kasus lain-lain. Intinya total ada 204 warga binaan kami yang dapat man­faat asimiliasi ini. Syaratnya tetap pada aturan yang ada, siapa saja yang bisa ya sesuai syarat-syarat,” papar Ardian. Sebelumnya, usai dibebaskan, ada sejumlah napi yang di­tangkap kembali yang mela­kukan tindakan pidana. Se­perti Ilyas hanafi (20) yang harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung. Ilyas sebenarnya baru men­ghirup udara bebas setelah mendapatkan program asi­milasi terkait pencegahan penyebaran virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ilyas bersama rekannya, M Maulana Efendi (19), malah harus kembali berurusan dengan polisi. Ka­polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya men­gatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020. ”Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin,” kata Ulung. Awalnya, pelaku tengah ber­kendara di sekitar Jalan As­tanaanyar, Bandung. Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan. Salah satu korban terlihat sedang asyik menggunakan ponsel. Melihat itu, pelaku kemudian mende­kati motor korban dan langs­ung merampas ponselnya. ”Korban sempat jatuh tapi tidak mengalami luka serius,” kata Ulung. Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi dan korban, pelaku akhirnya teridentifi­kasi. Ilyas kemudian ditangkap di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari. Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak polisi. ”Karena dianggap memba­hayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur, pelaku pun berhasil dilumpuhkan,” kata Ulung. Kepada wartawan, Ilyas mengaku baru bebas dari Rutan Kebonwaru setelah menjalani hukuman selama dua tahun akibat kasus pen­curian dengan kekerasan. Ilyas mengaku hasil rampasan­nya itu untuk dibelikan minu­man keras. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pen­curian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ryn/b/kmp/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X