METROPOLITAN - Kebijakan pemerintah memberikan manfaat asimilasi berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) bagaikan dua sisi mata pisau. Sebab, rupanya dari kebijakan itu terkuak warga binaan asimilasi justru terlibat kriminal setelah keluar lembaga pemasyarakatan (lapas). Kepala Lapas Kelas IIA Pondokrajeg, Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan bahwa sejauh ini ada sekitar 204 warga binaan lapas yang mendapat asimilasi sesuai keputusan Permenkum HAM demi pencegahan corona. Terdiri dari warga binaan kasus narkoba, perlindungan anak, pencurian, penggelapan, penganiayaan dan kasus lain. Ia mengaku tengah menunggu koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Polsek di Kota Depok, sebab diduga ada warga binaan asimilasi yang terlibat kasus kriminal di kota tersebut setelah dibebaskan. ”Pantauan kami sih belum ada ya. Sedangkan untuk kejadian kriminal yang ada di Kota Depok, kami masih menunggu perkembangan dari Bapas dan koordinasi dengan polsek setempat. Ada dugaan itu melibatkan warga binaan kami yang diasimilasi,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, Kamis (16/4). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa total ada 204 warga binaan Lapas Kelas IIA Pondokrajeg yang mendapatkan manfaat asimilasi dan pembebasan dari Kemenkum HAM saat wabah Covid-19. Rinciannya, terdiri dari kasus narkoba sebanyak 57 orang, kasus pencurian 53 orang, kasus perlindungan anak 32 orang, kasus penggelapan sepuluh orang dan kasus penganiayaan sepuluh orang. ”Nah sisanya kasus lain-lain. Intinya total ada 204 warga binaan kami yang dapat manfaat asimiliasi ini. Syaratnya tetap pada aturan yang ada, siapa saja yang bisa ya sesuai syarat-syarat,” papar Ardian. Sebelumnya, usai dibebaskan, ada sejumlah napi yang ditangkap kembali yang melakukan tindakan pidana. Seperti Ilyas hanafi (20) yang harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung. Ilyas sebenarnya baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan penyebaran virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ilyas bersama rekannya, M Maulana Efendi (19), malah harus kembali berurusan dengan polisi. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020. ”Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin,” kata Ulung. Awalnya, pelaku tengah berkendara di sekitar Jalan Astanaanyar, Bandung. Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan. Salah satu korban terlihat sedang asyik menggunakan ponsel. Melihat itu, pelaku kemudian mendekati motor korban dan langsung merampas ponselnya. ”Korban sempat jatuh tapi tidak mengalami luka serius,” kata Ulung. Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi dan korban, pelaku akhirnya teridentifikasi. Ilyas kemudian ditangkap di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari. Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrak polisi. ”Karena dianggap membahayakan, petugas melakukan tindakan tegas terukur, pelaku pun berhasil dilumpuhkan,” kata Ulung. Kepada wartawan, Ilyas mengaku baru bebas dari Rutan Kebonwaru setelah menjalani hukuman selama dua tahun akibat kasus pencurian dengan kekerasan. Ilyas mengaku hasil rampasannya itu untuk dibelikan minuman keras. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ryn/b/kmp/mam/run)