Senin, 22 Desember 2025

Bye-bye Hp Bodong!

- Senin, 20 April 2020 | 11:02 WIB

METROPOLITAN - Pemerin­tah beserta operator seluler secara resmi sepakat member­lakukan aturan blokir Interna­tional Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada pon­sel ilegal atau black market. Pemberlakuan blokir IMEI itu hanya berlaku bagi perang­kat handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan roaming. Pemerintah sudah menyiapkan alat dan koordinasi dari lintas kementerian untuk menerapkan kebijakan ini. Kementerian yang terlibat yakni Kementerian Komu­nikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perin­dustrian (Kemenperin). Kemenperin mengaku potensi kerugian peneri­maan negara dari posel ilegal mencapai Rp2,81 triliun per tahun. Karenanya, Kemenperin men­dukung aturan pengendalian IMEI. Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto mengata­kan, aturan terkait IMEI akan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia. Tak hanya ponsel, bahkan mencakup seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, terbatas pada perangkat yang mengandalkan wifi.­ ”Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel black market deras masuk Indonesia, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp2-5 triliun. Potensi kerugian penerimaan negara dari pajak ponsel BM (black market, red) sebesar Rp2,81 triliun per tahun,” ujarnya. Padahal, berdasarkan catatan Kemenperin, industri kompu­ter genggam dan tablet (HKT) menjadi salah satu sektor stra­tegis yang berkembang pesat. Pada 2018 lalu, industri ini memproduksi 74,7 juta unit atau naik 23 persen dari tahun sebelumnya yang sebanyak 60,5 juta unit. Namun, ia melanjutkan ter­dapat 9-10 juta unit ponsel ilegal yang beredar setiap tahun ini. Tidak cuma po­tensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga hilangnya lapangan pekerjaan dan de­presiasi pabrik dan komponen lokal hingga 10 persen dari biaya langsung produksi yang setara Rp2,25 triliun. Karenanya, aturan pengen­dalian IMEI menjadi penting. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindu­strian Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomu­nikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan In­formatika Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomu­nikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI. Kemudian Peraturan Men­teri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Peruba­han Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Keten­tuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual bagi produk elektronika dan informatika. ”Yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk ponsel pintar, kom­puter genggam dan tablet (HKT),” jelasnya. Apabila unit yang diaktifkan tidak terdaftar IMEI-nya, ope­rator akan langsung memblo­kir. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Austra­lia, Mesir dan Turki. ”Karena itu, pembeli smartphone, kom­puter atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengece­kan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” terang Janu. Dengan mekanisme white­list, konsumen yang mem­beli perangkat harus menge­cek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali. Ponsel pun hanya bisa dipa­kai untuk berfoto saja. Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa diguna­kan sejak pembelian. (net/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X