METROPOLITAN - Presiden Joko Widodo menyatakan akan melarang mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi semua warga. Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN dan TNI-Polri. ”Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4). Jokowi meminta hal-hal yang berkaitan dengan itu segera disiapkan. ”Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan itu mulai disiapkan,” tambahnya. Jokowi juga mengatakan, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada 68 persen masyarakat yang tidak mudik, 24 persen ingin mudik, dan tujuh persen sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24 persen ini masih cukup tinggi. ”Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga hasil survei dari Kemenhub, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik tujuh persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” kata Jokowi. Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik saat Ramadan maupun Idul Fitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penularan virus corona. ”Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020,” imbuh Luhut. Lebih lanjut, Luhut menegaskan nantinya masyarakat tak diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah Jabodetabek, juga wilayah yang sudah ditetapkan lain. Meski demikian, transportasi massal masih diperbolehkan untuk memudahkan tenaga kesehatan dan lainnya yang mendukung penanganan virus corona. ”Sanksi-sanksinya efektif ditegakkan 7 Mei. Strategi pemerintah secara bertahap. Kalau bahasa militernya bertahap, bertingkat, berlanjut. Jadi tidak ujug-ujug bikin, harus secara matang, cermat,” kata Luhut. Terkait pelarangan mudik oleh Jokowi, Polri dipastikan akan menutup jalan tol dan jalan non-tol. Ini sudah dinyatakan sebelumnya oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra. Asep menegaskan Polri sudah menyiapkan dua skenario, yakni jika pemerintah melarang mudik dan jika mudik tetap diizinkan. Penutupan jalan tol terbatas hanya untuk kendaraan pribadi. Sementara pembawa sembako, BBM dan alat kesehatan masih diizinkan melintas. ”Ketika nanti ada keputusan dari pemerintah, misalnya bahwasanya akan ada sebuah larangan, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol. Kecuali kendaraan-kendaraan yang mengangkut sembako misalnya, BBM, alat kesehatan dan lainnya yang terkait kepentingan untuk memutus penyebaran Covid-19 ini,” kata Asep Terpisah, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, pihaknya telah mengusulkan titik-titik pos pengecekan bagi kendaraan yang melintas terutama di ras Tol Jakarta, Jabodetabek, Trans Jawa, dan Trans Sumatra. ”Jadi kita mempersiapkan berbagai skenarionya, baik periodenya, lokasi Gerbang Tol (GT), maupun jenis golongan kendaraannya. Kami buat skenario Jakarta dan Jabodetabek, juga untuk beberapa control gates Trans Jawa dan Trans Sumatera,” urai Danang. Tak hanya itu, BPJT juga memberikan rekomendasi pos-pos pengecekan terhadap kendaraan pengangkut barang/ logistik di rest area yang paling dekat dengan ruas Tol yang diawasi ketat. ”Juga ada check point kendaraan barang kita siapkan di beberapa rest area yang terdekat,” ucap Danang. Namun, implementasi pengawasan seperti buka/tutup ruas tol apabila nanti diperlukan akan dilaksanakan oleh Korlantas Polri. Adapun sanksi terhadap pelanggar, menurut Danang sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ”Kalau aspek pelarangannya kita tunggu analisis dari Kemenhub, khususnya Dirjen Perhubungan Darat,” tuturnya. (de/cn/feb/run)