Di tengah himpitan ekonomi dampak Covid-19, sejumlah masyarakat setia menanti janji pemerintah yang akan menyalurkan bantuan. Namun miris, ternyata ada segelintir oknum yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial (bansos) yang semestinya didapatkan masyarakat kurang mampu itu. SEPERTI yang dialami warga RT 07/04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Mereka harus menyisihkan uang bantuan yang diterimanya. Salah seorang warga yang namanya enggan dikorankan itu mengaku hanya mendapat bantuan Rp500 ribu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran ada potongan dana Rp100 ribu. ”Iya, warga dimintai uang Rp100 ribu setelah mendapatkan bantuan dari pemkot,” ujarnya kepada Metropolitan. Hal itu dibenarkan Lurah Tanah Baru Dede Sugandi. Ia pun mengaku telah menegur oknum RT dan RW yang melakukan pungli (pungutan liar, red) tersebut sejak hari pertama pendistribusian bantuan dari Pemkot Bogor. ”Iya, sudah saya tegur sejak hari pertama,” kata Dede, Minggu (3/5). Dede juga mengaku tengah melakukan mediasi dengan warga yang merasa dirugikan atas potongan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut. Ia menegaskan dalam waktu dekat akan mencopot jabatan oknum RT dan RW tersebut. ”Semua kami kembalikan ke warga. Kalau mereka tidak terima ya dicopot,”tegasnya. Begitu juga dengan bansos pemerintah pusat yang mulai disalurkan di Kota Bogor. Dalam penyalurannya, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada keluarga penerima manfaat. Namun, ada saja oknum yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kesusahan warga. Adalah kurir pengantar dari Kantor Pos yang diduga melakukan pungli kepada warga penerima bantuan. Informasi tersebut disampaikan Lurah Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Gurda Siregar, kepada Metropolitan. Ia menjelaskan, berdasarkan aduan warga RW 11, penerima bantuan dari Kemensos dimintai upah pengiriman oleh kurir bansos tersebut. “Ada aduan dari warga, kurir yang mengantar minta upah. Walaupun tidak dipatok, tapi warga memberi sebesar Rp50 ribu,” kata Gurda di kantor Kelurahan Pasirjaya. Ia menyebut kejadian itu karena kurir bansos tersebut tidak melakukan komunikasi dengan aparat wilayah seperti lurah, RW dan RT. Sehingga saat penyaluran bantuan dilakukan, aparat wilayah tidak bisa memantau langsung prosesnya. “Memang tidak pernah ada komunikasi. Padahal kan kami yang mendata, maka seharusnya kami juga diinformasikan dong soal bantuannya agar bisa dipantau secara langsung,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua PT Pos Indonesia Cabang Bogor Haris mengaku tidak tahu-menahu soal adanya pungli yang dilakukan kurir PT Pos Indonesia. “Nanti saya sampaikan ke koordinatornya. Kalau Kemensos, saya nggak nangani,” singkatnya. Pungli yang terjadi di masyarakat yang mendapatkan bantuan rupanya membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana geram. Ia meminta Pemkot Bogor dan instansi terkait lainnya bersama-sama mengawasi betul proses pendistribusian bantuan hingga ke tangan masyarakat. Ia tak ingin kejadian itu terulang kembali. Eka juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi ucapan tanda terima kasih kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta Pemkot Bogor menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan bagi masyarakat tersebut. ”Saya rasa ini merupakan tindakan keji di tengah pandemi ini. Tentu ini harus diberikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami juga meminta masyarakat jangan pernah memberikan rasa ucapan terima kasih kepada aparat pemerintah dalam bentuk apa pun. Karena melayani masyarakat merupakan tugas aparat pemerintahan,” ungkapnya. Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga meminta Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor ikut mengawasi hal ini sebagai langkah antisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. ”Kita akan maksimalkan peran dan tugas Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor. Khususnya dalam pendistribusian bantuan kepada masyarakat, agar hal ini tidak terjadi lagi,”tegasnya. Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tersebut diam-diam menjadi perhatian penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengaku saat ini pihaknya masih mendalami dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Bogor terkait kasus pemotongan bansos Covid-19 di tengah masyarakat. Firman menegaskan pemotongan bansos Covid-19 bisa masuk kategori korupsi, apabila hal tersebut dilakukan aparatur pemerintah. Terlebih dana tersebut berasal dari anggaran negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ”Kalau dilakukan aparatur pemerintahan bisa termasuk korupsi. Jika berhubungan dengan anggaran negara, baik APBD atau APBN dan bisa menimbulkan kerugian negara, juga bisa dikategorikan korupsi,” ucapnya. Meski begitu, pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengambil sikap. Sebab, permasalahan ini sedang dikomunikasikan bersama pihak-pihak terkait. ”Tapi kita tetap butuh data, siapa saja yang merasa dipotong anggarannya. Jadi bisa ditentukan berapa potensi kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pelakunya,” pungkas Firman. (ogi/dil/d/mam/run)