Senin, 22 Desember 2025

Waduh! Dana Bansos Masih saja Disunat

- Senin, 4 Mei 2020 | 02:34 WIB

Di tengah himpitan ekonomi dampak Covid-19, sejumlah masyarakat setia menanti janji pemerintah yang akan menyalurkan bantuan. Namun miris, ternyata ada segelintir oknum yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial (bansos) yang semestinya didapatkan masyarakat kurang mampu itu. SEPERTI yang dialami warga RT 07/04, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara. Mereka harus menyi­sihkan uang bantuan yang diterimanya. Salah seorang warga yang namanya enggan dikorankan itu mengaku ha­nya mendapat bantuan Rp500 ribu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran ada potongan dana Rp100 ribu. ”Iya, warga dimintai uang Rp100 ribu setelah menda­patkan bantuan dari pemkot,” ujarnya kepada Metropolitan. Hal itu dibenarkan Lurah Tanah Baru Dede Sugandi. Ia pun mengaku telah menegur oknum RT dan RW yang mela­kukan pungli (pungutan liar, red) tersebut sejak hari per­tama pendistribusian ban­tuan dari Pemkot Bogor. ”Iya, sudah saya tegur sejak hari pertama,” kata Dede, Minggu (3/5). Dede juga mengaku tengah melakukan mediasi dengan warga yang merasa dirugikan atas potongan yang dilakukan sejumlah oknum tersebut. Ia menegaskan dalam waktu dekat akan mencopot jabatan oknum RT dan RW tersebut. ”Semua kami kembalikan ke warga. Kalau mereka tidak terima ya dicopot,”tegasnya. Begitu juga dengan bansos pemerintah pusat yang mulai disalurkan di Kota Bogor. Da­lam penyalurannya, pemerin­tah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggan­deng PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan sebesar Rp600 ribu kepada keluarga penerima manfaat. Namun, ada saja oknum yang mencoba mengambil keun­tungan di tengah kesusahan warga. Adalah kurir pengan­tar dari Kantor Pos yang di­duga melakukan pungli ke­pada warga penerima ban­tuan. Informasi tersebut disampaikan Lurah Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Ko­ta Bogor, Gurda Siregar, ke­pada Metropolitan. Ia menjelaskan, berdasarkan aduan warga RW 11, pene­rima bantuan dari Kemensos dimintai upah pengiriman oleh kurir bansos tersebut. “Ada aduan dari warga, kurir yang mengantar minta upah. Walaupun tidak dipatok, tapi warga memberi sebesar Rp50 ribu,” kata Gurda di kantor Kelurahan Pasirjaya. Ia menyebut kejadian itu karena kurir bansos tersebut tidak melakukan komuni­kasi dengan aparat wilayah seperti lurah, RW dan RT. Sehingga saat penyaluran bantuan dilakukan, aparat wilayah tidak bisa memantau langsung prosesnya. “Memang tidak pernah ada komuni­kasi. Padahal kan kami yang mendata, maka seharusnya kami juga diinformasikan dong soal bantuannya agar bisa dipantau secara langsung,” ujarnya. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua PT Pos Indonesia Cabang Bogor Haris mengaku tidak tahu-menahu soal adanya pungli yang dilakukan kurir PT Pos Indonesia. “Nanti saya sampaikan ke koordinatornya. Kalau Kemensos, saya nggak nangani,” singkatnya. Pungli yang terjadi di ma­syarakat yang mendapatkan bantuan rupanya membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardana geram. Ia me­minta Pemkot Bogor dan in­stansi terkait lainnya bersama-sama mengawasi betul proses pendistribusian bantuan hingga ke tangan masyarakat. Ia tak ingin kejadian itu teru­lang kembali. Eka juga mengimbau ke­pada masyarakat agar tidak memberi ucapan tanda te­rima kasih kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta Pemkot Bo­gor menindak tegas oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan bagi masyara­kat tersebut. ”Saya rasa ini merupakan tindakan keji di tengah pan­demi ini. Tentu ini harus di­berikan sanksi tegas sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kami juga meminta masyarakat jangan pernah memberikan rasa ucapan terima kasih ke­pada aparat pemerintah dalam bentuk apa pun. Karena me­layani masyarakat merupakan tugas aparat pemerintahan,” ungkapnya. Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya juga me­minta Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor ikut mengawasi hal ini sebagai langkah anti­sipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi. ”Kita akan maksimalkan peran dan tugas Pansus Covid-19 DPRD Kota Bogor. Khususnya dalam pen­distribusian bantuan kepada masyarakat, agar hal ini tidak terjadi lagi,”tegasnya. Tindakan tak terpuji yang dilakukan oknum-oknum tersebut diam-diam menjadi perhatian penegak hukum. Kepala Satuan Reserse Kri­minal Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik mengaku saat ini pihaknya masih menda­lami dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Bogor terkait kasus pe­motongan bansos Covid-19 di tengah masyarakat. Firman menegaskan pemo­tongan bansos Covid-19 bisa masuk kategori korupsi, apa­bila hal tersebut dilakukan aparatur pemerintah. Terlebih dana tersebut berasal dari anggaran negara, baik Ang­garan Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ”Kalau dilakukan aparatur pemerintahan bisa termasuk korupsi. Jika berhubungan dengan anggaran negara, baik APBD atau APBN dan bisa menimbulkan kerugian ne­gara, juga bisa dikategorikan korupsi,” ucapnya. Meski begitu, pihaknya tak ingin terlalu terburu-buru mengambil sikap. Sebab, per­masalahan ini sedang dikomu­nikasikan bersama pihak-pihak terkait. ”Tapi kita tetap butuh data, siapa saja yang merasa dipotong anggarannya. Jadi bisa ditentukan berapa potensi kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh pelakunya,” pungkas Firman. (ogi/dil/d/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X