METROPOLITAN - Mewabahnya virus corona atau Covid-19 yang bertepatan dengan Bulan Ramadan dan Idul Fitri berdampak pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah pusat sepakat menetapkan THR tahun ini hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jabatannya setara Eselon III ke bawah. Sedangkan pejabat Eselon II ke atas mesti ’puasa’ THR dulu, termasuk pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Hal itu dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sudah ada alokasi anggaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Namun hanya diberikan PNS pejabat Eselon III ke bawah atau golongan 1, 2 dan 3, yang terdiri dari komponen gaji pokok plus tunjangan melekat saja. Rencananya akan mulai didistribusikan paling cepat sepuluh hari jelang Lebaran. Alhasil, pejabat Eselon II Pemkab Bogor harus gigit jari menjalani Ramadan tahun ini tanpa THR. Dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, ada 32 pejabat Eselon II yang terdiri dari Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) definitif yang akan ’puasa’ THR tahun ini. Diketahui ada enam jabatan Eselon II Kabupaten Bogor yang masih kosong. Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor Yous Sudrajat membenarkan kabar tersebut, meskipun hingga kini belum ada surat resmi dan instruksi dari pemerintah pusat. ”Kita konfirmasi dulu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena surat resminya belum ada,” katanya kepada Metropolitan, Senin (11/5). Kabar itu pun sudah sampai ke telinga para pejabat Eselon II di Pemkab Bogor yang mesti rela tidak mendapat THR tahun ini karena Covid-19. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bogor Joko Pitoyo mengaku sudah mendengar rencana THR tahun ini yang hanya diberikan untuk Eselon III ke bawah, dan tidak diberikan untuk pejabat Eselon II dan I. Secara pribadi, ia mengaku tidak keberatan dengan ditiadakannya THR untuk Eselon II dan I saat kondisi keuangan negara tidak stabil terdampak Covid-19, serta bisa membantu pemerintah. ”Sudah dengar. Ya nggak apa-apa buat saya pribadi. Justru kondisi seperti ini saat yang tepat bagi kita para Eselon II dan I untuk membantu pemerintah dengan tidak mendapatkan THR,” pungkas mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu. (ryn/b/mam/run)