Senin, 22 Desember 2025

Langgar PSBB Siap-siap Jadi Pesapon

- Selasa, 12 Mei 2020 | 11:53 WIB

Dua pekan sudah Kota dan Kabupaten Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melanggar dan tak mengindahkan aturan tersebut. Akibatnya persebaran Covid-19 pun tak kunjung menurun. Hingga Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkot dan Pemkab) Bogor terpaksa memperpanjang PSBB hingga 26 Mei mendatang.TADI kami mengevaluasi beberapa hal soal PSBB tahap kedua. Melihat data yang kami miliki memang data menunjukkan bahwa tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai. Walaupun masih banyak warga yang tidak patuh,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menggelar rapat evaluasi PSBB, kemarin. Meski dalam kurun waktu sepekan ke belakang tren pe­ningkatan pasien positif re­latif sedikit, bahkan cenderung stabil, hal itu terjadi pada jumlah pasien positif yang dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan yang menangani. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pun tetap ngotot mes­ti melakukan pencegahan meski ada tren penyusutan kasus Covid-19. ”Kami sepa­kat tren yang landai ini mes­ti diiringi langkah yang justru lebih ketat. Karena kita ingin adanya percepatan dalam penanganan Covid di Kota Bogor ini,” tegasnya. Terlebih dalam waktu dekat akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus di­antisipasi lebih ketat lagi. ”Maka dari itu kami sepakat mengajukan secara resmi kepada gubernur Jawa Barat agar Kota Bogor bisa mene­rapkan PSBB tahap tiga se­lama 14 hari ke depan mulai besok,” sambungnya. Dalam pelaksanaan PSBB ketiga ini, Bima mengaku akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan serta merumus­kan peraturan-peraturan un­tuk memastikan physical distancing berlaku di sejum­lah titik yang selama ini rawan penyebaran. ”Pemkot Bogor juga akan merumuskan secara resmi, detail dan teknis terkait sank­si sesuai kewenangan pemkot dan juga terkait aturan lebih ketat. Terlebih untuk para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang selama ini belum menemukan solusi terbaiknya,” kata Bima. Pemkot Bogor juga beren­cana mengeluarkan sanksi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB Kota Bogor. Dalam Rancangan Perwali (Raperwali) itu disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan maka dapat di­ganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sam­pah di jalan atau menyapu kotoran di jalan yang diten­tukan Pemkot Bogor. ”Sedang kita rumuskan regulasinya. Iya, salah satu sanksinya itu (bebersih, red),” ujarnya. Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, untuk mempertegas sanksi pelaks­anaan PSBB, Wali Kota Bogor Bima Arya memerintahkan Bagian Hukum dan HAM un­tuk segera membuat Raper­wali tentang sanksi untuk pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. ”Raperwali tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB da­lam penanganan Covid-19, Kota Bogor sudah kami susun. Raperwali tersebut adalah turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyel­enggaraan Kesehatan, di Pa­sal 126 mengamanatkan ada­nya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelang­gar PSBB,” ungkapnya. Alma melanjutkan, sanksi yang akan diterapkan ada yang bersifat preventif dan nony­ustisial. Artinya Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar se­belum melalui proses pro yustisia (ultimum remedium). Dan ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM untuk memperkuat ke­patuhan pelaksanaan PSBB. ”Dalam Raperwali, kami masukkan sanksi adminis­tratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa mem­bersihkan sampah di jalan atau menyapu jalan yang ditentukan Pemkot Bogor,” tegas Alma. Alma menjelaskan ada enam jenis pembatasan yang dima­sukkan norma pelarangan saat PSBB, sebagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. Salah satunya adalah moda transportasi KRL dalam memutus penyebaran Covid-19. ”Saya akan terus bekerja keras membantu penguatan kebijakan Pemkot Bogor melalui regulasi yang tepat, seperti halnya saat ini terkait sanksi administratif masa PSBB. Dan regulasi ini seba­gai dasar pembinaan agar pelanggar patuh,” ungkapnya. Begitu juga dengan Kabu­paten Bogor yang memutuskan memperpanjang PSBB tahap tiga untuk 14 hari ke depan. Hal itu disampaikan langsung Bupati Bogor Ade Yasin. Orang nomor wahid di Bu­mi Tegar Beriman itu menilai perlu adanya perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor. ”Sesuai kesepakatan ber­sama unsur pimpinan daerah bahwa Kabupaten Bogor akan memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan,” kata Ade kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabu­paten Bogor Syarifah Sopiah mengatakan, berdasarkan hasil diskusi Forkopimda Ka­bupaten Bogor, semuanya sepakat bahwa PSBB diper­panjang hingga 14 hari ke depan. Meski dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang sempat terjadi penurunan kasus Covid-19, bukan berar­ti langkah pencegahan mesti ditiadakan. Sebaliknya, pen­cegahan tetap mesti digalak­kan untuk memutus penye­baran wabah Covid-19. ”Kalau dari hasil diskusi kami dengan Ibu Bupati dan Forkopimda, kita semua se­pakat PSBB diperpanjang. Karena kita ingin menganti­sipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi. Jadi meski melandai, kita akan tetap antisipasi,” tegasnya. Tak hanya itu, antisipasi terjadinya pergerakan masy­arakat jelang Idul Fitri juga menjadi alasan kuat mesti diperpanjangnya masa PSBB di Kabupaten Bogor. ”Alasan lain karena periode kita nan­ti ini Lebaran. Kalau tidak diperpanjang, bisa bayangkan nanti masyarakat akan mem­beludak. Jadi tentu kita harus antisipasi ini,” ucapnya. Disinggung soal perbedaan mendasar antara PSBB ketiga dengan sebelumnya, Syarifah menyebut pada PSBB kali ini pemerintah daerah sedikit diberi kelonggaran untuk memberi sanksi kepada para pelanggar PSBB. Sebab, pem­batasan sanksi menjadi salah satu kendala lemahnya pe­negakan PSBB di sejumlah daerah yang melakukan PSBB. ”Ada beberapa arahan dan penguatan kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi. Jadi kita juga sudah tidak kagok lagi dalam mem­berikan sanksi, karena memang kita sudah direstui untuk pemberian sanksi,” jelasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpe­san kepada Pemkot Bogor agar pada pelaksanaan PSBB tahap tiga ini semestinya dibarengi perhatian dari pemkot. Terle­bih pada proses pendistribu­sian bantuan yang selama ini diwarnai kejanggalan. ”Langkah tegas untuk menga­wal PSBB ini juga harus diimbangi perhartian terkait bantuan kepada warga ter­dampak. Kami juga minta Pemkot Bogor agar bantuan tersebut disalurkan secara terbuka, transparan dan tan­pa dusta,” pintanya. Atang berharap segala ke­kurangan pada PSBB tahap dua kemarin tidak terulang kembali pada PSBB tahap tiga ini. ”Minimal kita mesti belajar pada PSBB tahan satu dan dua. Apa yang kurang dievaluasi dan disempurnakan, agar tujuan dari PSBB ini bisa tercapai sesuai apa yang kita harapkan,” kata Atang. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Agus Salim mengatakan, per­panjangan PSBB tentu mesti melalui kajian dan evaluasi dengan matang. ”Karena kita sudah melakukan PSBB se­banyak dua kali, apakah PSBB ini akan efektif ke depannya? Tentu harus dirumuskan ber­sama, dengan berkaca ke­pada PSBB yang sudah dija­lankan selama ini,” tuturnya. Ia juga meminta Pemkab Bogor agar menjaga sinergitas dengan kota dan kabupaten sekitar, termasuk Jakarta. ”Ini juga tentu harus diperhatikan. Jangan sampai perpanjangan PSBB ini hanya sebatas meng­gugurkan kewajiban saja,” tegasnya. Agus juga berpesan agar Pemkab Bogor memikirkan dampak ekonomi ke depan yang bisa saja ditimbulkan saat PSBB tahap tiga ini dite­rapkan. ”Kita juga harus pi­kirkan soal sektor ekonomi dan pangan. Karena selama ini janji subsidi dari pemerin­tah pusat, provinsi atau ka­bupaten untuk penanganan Covid-19 ini belum dirasakan secara merata oleh masyara­kat. Dan ini tentu harus men­jadi fokus dan catatan kita bersama. Ini yang harus kita pastikan,” pintanya. Agus menambahkan, Jangan sampai janji eksekutif soal ban­tuan ini tidak terlaksana dan berujung hilangnya keper­cayaan masyarakat hingga akhirnya penerapan PSBB tidak ada gunanya karena janji pe­merintah tidak ditepati. “Ini yang harus kita jaga dengan baik. Karena itu bantuan yang sudah dijanjikan mesti terdist­ribusi dengan cepat dan se­gera. Semuanya butuh kerja keras dan tidak hanya janji semata, ini pesan kami dari legislatif. Apalagi saat ini jelang Idul Fitri, jangan sampai ini menjadi krisis sosial,” tutupnya. (ogi/c/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X