Dua pekan sudah Kota dan Kabupaten Bogor melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang melanggar dan tak mengindahkan aturan tersebut. Akibatnya persebaran Covid-19 pun tak kunjung menurun. Hingga Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkot dan Pemkab) Bogor terpaksa memperpanjang PSBB hingga 26 Mei mendatang. ”TADI kami mengevaluasi beberapa hal soal PSBB tahap kedua. Melihat data yang kami miliki memang data menunjukkan bahwa tren penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cenderung melandai. Walaupun masih banyak warga yang tidak patuh,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai menggelar rapat evaluasi PSBB, kemarin. Meski dalam kurun waktu sepekan ke belakang tren peningkatan pasien positif relatif sedikit, bahkan cenderung stabil, hal itu terjadi pada jumlah pasien positif yang dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan yang menangani. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pun tetap ngotot mesti melakukan pencegahan meski ada tren penyusutan kasus Covid-19. ”Kami sepakat tren yang landai ini mesti diiringi langkah yang justru lebih ketat. Karena kita ingin adanya percepatan dalam penanganan Covid di Kota Bogor ini,” tegasnya. Terlebih dalam waktu dekat akan ada momentum Idul Fitri yang tentunya harus diantisipasi lebih ketat lagi. ”Maka dari itu kami sepakat mengajukan secara resmi kepada gubernur Jawa Barat agar Kota Bogor bisa menerapkan PSBB tahap tiga selama 14 hari ke depan mulai besok,” sambungnya. Dalam pelaksanaan PSBB ketiga ini, Bima mengaku akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan serta merumuskan peraturan-peraturan untuk memastikan physical distancing berlaku di sejumlah titik yang selama ini rawan penyebaran. ”Pemkot Bogor juga akan merumuskan secara resmi, detail dan teknis terkait sanksi sesuai kewenangan pemkot dan juga terkait aturan lebih ketat. Terlebih untuk para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang selama ini belum menemukan solusi terbaiknya,” kata Bima. Pemkot Bogor juga berencana mengeluarkan sanksi berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) bagi masyarakat yang melanggar kebijakan PSBB Kota Bogor. Dalam Rancangan Perwali (Raperwali) itu disebutkan perihal sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan yang ditentukan Pemkot Bogor. ”Sedang kita rumuskan regulasinya. Iya, salah satu sanksinya itu (bebersih, red),” ujarnya. Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta mengatakan, untuk mempertegas sanksi pelaksanaan PSBB, Wali Kota Bogor Bima Arya memerintahkan Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Raperwali tentang sanksi untuk pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. ”Raperwali tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19, Kota Bogor sudah kami susun. Raperwali tersebut adalah turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di Pasal 126 mengamanatkan adanya Sanksi Administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,” ungkapnya. Alma melanjutkan, sanksi yang akan diterapkan ada yang bersifat preventif dan nonyustisial. Artinya Pemkot Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro yustisia (ultimum remedium). Dan ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM untuk memperkuat kepatuhan pelaksanaan PSBB. ”Dalam Raperwali, kami masukkan sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi berupa denda. Jika dalam 1x24 jam tidak dapat dilaksanakan maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu jalan yang ditentukan Pemkot Bogor,” tegas Alma. Alma menjelaskan ada enam jenis pembatasan yang dimasukkan norma pelarangan saat PSBB, sebagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB. Salah satunya adalah moda transportasi KRL dalam memutus penyebaran Covid-19. ”Saya akan terus bekerja keras membantu penguatan kebijakan Pemkot Bogor melalui regulasi yang tepat, seperti halnya saat ini terkait sanksi administratif masa PSBB. Dan regulasi ini sebagai dasar pembinaan agar pelanggar patuh,” ungkapnya. Begitu juga dengan Kabupaten Bogor yang memutuskan memperpanjang PSBB tahap tiga untuk 14 hari ke depan. Hal itu disampaikan langsung Bupati Bogor Ade Yasin. Orang nomor wahid di Bumi Tegar Beriman itu menilai perlu adanya perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor. ”Sesuai kesepakatan bersama unsur pimpinan daerah bahwa Kabupaten Bogor akan memperpanjang masa PSBB selama 14 hari ke depan,” kata Ade kepada Metropolitan, kemarin. Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sopiah mengatakan, berdasarkan hasil diskusi Forkopimda Kabupaten Bogor, semuanya sepakat bahwa PSBB diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Meski dalam kurun waktu beberapa hari ke belakang sempat terjadi penurunan kasus Covid-19, bukan berarti langkah pencegahan mesti ditiadakan. Sebaliknya, pencegahan tetap mesti digalakkan untuk memutus penyebaran wabah Covid-19. ”Kalau dari hasil diskusi kami dengan Ibu Bupati dan Forkopimda, kita semua sepakat PSBB diperpanjang. Karena kita ingin mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa saja terjadi. Jadi meski melandai, kita akan tetap antisipasi,” tegasnya. Tak hanya itu, antisipasi terjadinya pergerakan masyarakat jelang Idul Fitri juga menjadi alasan kuat mesti diperpanjangnya masa PSBB di Kabupaten Bogor. ”Alasan lain karena periode kita nanti ini Lebaran. Kalau tidak diperpanjang, bisa bayangkan nanti masyarakat akan membeludak. Jadi tentu kita harus antisipasi ini,” ucapnya. Disinggung soal perbedaan mendasar antara PSBB ketiga dengan sebelumnya, Syarifah menyebut pada PSBB kali ini pemerintah daerah sedikit diberi kelonggaran untuk memberi sanksi kepada para pelanggar PSBB. Sebab, pembatasan sanksi menjadi salah satu kendala lemahnya penegakan PSBB di sejumlah daerah yang melakukan PSBB. ”Ada beberapa arahan dan penguatan kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi. Jadi kita juga sudah tidak kagok lagi dalam memberikan sanksi, karena memang kita sudah direstui untuk pemberian sanksi,” jelasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpesan kepada Pemkot Bogor agar pada pelaksanaan PSBB tahap tiga ini semestinya dibarengi perhatian dari pemkot. Terlebih pada proses pendistribusian bantuan yang selama ini diwarnai kejanggalan. ”Langkah tegas untuk mengawal PSBB ini juga harus diimbangi perhartian terkait bantuan kepada warga terdampak. Kami juga minta Pemkot Bogor agar bantuan tersebut disalurkan secara terbuka, transparan dan tanpa dusta,” pintanya. Atang berharap segala kekurangan pada PSBB tahap dua kemarin tidak terulang kembali pada PSBB tahap tiga ini. ”Minimal kita mesti belajar pada PSBB tahan satu dan dua. Apa yang kurang dievaluasi dan disempurnakan, agar tujuan dari PSBB ini bisa tercapai sesuai apa yang kita harapkan,” kata Atang. Selain itu, Wakil Ketua DPRD Agus Salim mengatakan, perpanjangan PSBB tentu mesti melalui kajian dan evaluasi dengan matang. ”Karena kita sudah melakukan PSBB sebanyak dua kali, apakah PSBB ini akan efektif ke depannya? Tentu harus dirumuskan bersama, dengan berkaca kepada PSBB yang sudah dijalankan selama ini,” tuturnya. Ia juga meminta Pemkab Bogor agar menjaga sinergitas dengan kota dan kabupaten sekitar, termasuk Jakarta. ”Ini juga tentu harus diperhatikan. Jangan sampai perpanjangan PSBB ini hanya sebatas menggugurkan kewajiban saja,” tegasnya. Agus juga berpesan agar Pemkab Bogor memikirkan dampak ekonomi ke depan yang bisa saja ditimbulkan saat PSBB tahap tiga ini diterapkan. ”Kita juga harus pikirkan soal sektor ekonomi dan pangan. Karena selama ini janji subsidi dari pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten untuk penanganan Covid-19 ini belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Dan ini tentu harus menjadi fokus dan catatan kita bersama. Ini yang harus kita pastikan,” pintanya. Agus menambahkan, Jangan sampai janji eksekutif soal bantuan ini tidak terlaksana dan berujung hilangnya kepercayaan masyarakat hingga akhirnya penerapan PSBB tidak ada gunanya karena janji pemerintah tidak ditepati. “Ini yang harus kita jaga dengan baik. Karena itu bantuan yang sudah dijanjikan mesti terdistribusi dengan cepat dan segera. Semuanya butuh kerja keras dan tidak hanya janji semata, ini pesan kami dari legislatif. Apalagi saat ini jelang Idul Fitri, jangan sampai ini menjadi krisis sosial,” tutupnya. (ogi/c/mam/run)