METROPOLITAN - Di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah seorang oknum staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor diamankan warga dan penghuni apartemen Bogor Valley usai kedapatan sedang berbuat asusila dengan anak di bawah umur (15), di salah satu kamar sewaan. Informasi yang dihimpun Metropolitan, perempuan di bawah umur itu dipaksa pelaku berinisial MT untuk melayani nafsu bejatnya. Kejadian tersebut berawal saat MT menggunakan mobil dinas Toyota Hilux putih datang ke apartemen Bogor Valley bersama seorang wanita sekitar pukul 13:30 WIB. Ternyata wanita tersebut dipaksa MT hingga meminta tolong kepada warga apartemen Bogor Valley menyelamatkannya. Ia juga menelepon orang tuanya, meminta tolong agar menjemputnya di apartemen tersebut. Tak lama kemudian, para penghuni apartemen itu pun menggerebek kamar tersebut dan mengamankan MT lalu membawanya ke Polresta Bogor Kota. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik membenarkan adanya staf KPU yang diamankan di Polresta Bogor Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firman menerangkan bahwa wanita yang dibawa MT merupakan kenalannya. ”Iya diamankan (MT, red). Hasil pemeriksaan sementara, wanita itu kenalannya,” kata Firman kepada Metropolitan, Selasa (26/5). Terpisah, Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi juga membenarkan adanya penangkapan oknum staf KPU Kota Bogor tersebut. Namun, ia enggan memberi keterangan lebih lanjut lantaran saat ini seluruh anggota KPU tengah menjalani WFH (bekerja dari rumah, red) sehingga belum mendapatkan keterangan resmi. ”Iya itu staf KPU biasa. Nanti kalau informasi sudah lengkap, ketua akan memberikan keterangan resmi,” ujarnya. Aksi bejat MT dilakukan saat pelaksanaan PSBB atau tepat sehari sebelum Idul Fitri, Sabtu (23/5), di tengah hari bolong. Untuk diketahui, apartemen Bogor Valley memang kerap dijadikan lokasi menginap para pelancong dari luar Bogor. Bahkan, beberapa kali Pemerintah Kota Bogor pernah menggerebek lokasi tersebut karena kerap dijadikan lokasi prostitusi online. (dil/c/mam/run)