Wacana kebijakan New Normal batal diterapkan di Bogor. Sebagai gantinya, bupati dan wali kota Bogor memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun aturannya lebih longgar dari sebelumnya. KEBIJAKAN tersebut mulai berlaku hari ini, yakni PSBB Proporsional. Keputusannya berlaku dua minggu di Kabupaten Bogor dan satu bulan di Kota Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, PSBB Proporsional atau Parsial mesti dilakukan karena angka positif masih tinggi. Sehingga Kabupaten Bogor dianggap belum bisa menghadapi fase New Normal. Sejauh ini, ia menyebut dari kategorisasi level yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih ada 23 desa/kelurahan yang masih harus dalam pengawasan ketat. Yakni melalui beberapa variabel seperti laju jumlah positif Covid-19, laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), laju Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ditambah variabel kepadatan penduduk hingga tingkat risiko wilayah. ”Di antaranya wilayah yang berdekatan dengan wilayah lain seperti Jakarta, Bekasi atau Depok. Seperti Kecamatan Cibinong, Gunungputri, Cileungsi, Bojonggede, juga Kemang dan Tajurhalang,” kata Ade Yasin selepas rapat koordinasi persiapan PSBB Proporsional secara Parsial Kabupaten Bogor di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, kemarin. Setelah rapat tersebut, pihaknya sepakat melakukan adaptasi tahapan dalam pembatasan. Fase pertama, rumah ibadah akan kembali melakukan kegiatan seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan. “Insya Allah masyarakat bisa salat Jumat dengan aturan protokol yang ketat agar masyarakat juga paham akan bahaya virus. Selain Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga protokol kesehatan, jaga jarak harus diterapkan di masjid-masjid,” ucapnya. Sedangkan untuk sektor perekonomian hingga pariwisata, lanjutnya, akan diterapkan bertahap setelah rumah ibadah. Selain itu juga jika nanti kembali dibuka akan dilakukan bertahap. Pembatasan untuk pariwisata masih ada, dengan mencoba menerapkan protokol kesehatan di hotel dan restoran. ”Dengan kapasitas terbatas juga protokol yang tepat. Kalau wisata yang berhubungan dengan air, belum bisa dibuka sama sekali. Sedangkan untuk wisata alam nonair, itu sedang kita rumuskan dan persyaratan protokolnya,” ujar AY, sapaan karibnya. Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, awalnya gaung persiapan New Normal sangat kencang lantaran mengikuti rencana Jawa Barat (Jabar). Sayangnya, gubernur melihat angka kasus masih tinggi sehingga belum bisa masuk New Normal dan lebih ke adaptasi kebiasaan baru. ”Kita dengan sebelas wilayah kota/kabupaten se-Jabar masuk zona kuning, masih berat lah. Jadi akan diatur apa saja yang sudah boleh, mana yang belum,” katanya. Selama 14 hari ke depan, jelas Syarifah, Kabupaten Bogor akan memasuki masa PSBB Proporsional menuju penerapan adaptasi kebiasaan baru. Sehingga ada pembatasan secara bertahap. Minggu ini akan dicoba membuka kembali rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat. Salat Jumat akan kembali diperbolehkan tanpa dibatasi, namun dengan pengawasan Gugus Tugas, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan, dengan protokol kesehatan. ”Sambil dilihat epidemiologinya, kalau dilonggarkan begitu nambah atau nggak? (Kalau nambah, red) Bisa saja kembali lagi ke PSBB lah. Kalau Jakarta istilahnya PSBB Transisi, tapi Jabar kita sebut PSBB Proporsional. Makanya kita harus tetap disiplin. Bukan lagi pemerintah saja, masyarakat harus andil,” ucapnya. Sedangkan sektor perekonomian seperti tempat wisata atau rumah makan dan hotel, tambahnya, akan dibuka bertahap dengan berbagai pertimbangan. Misalnya rumah makan harus ada komitmen bersama kaitan penerapan protokol kesehatan dan bertanggung jawab dalam memantau status kesehatan pegawai. ”Untuk wisata, nanti bertahap. Yang nonair dulu boleh. Sebab jangan sampai air jadi media penyebaran. Ya hotel juga bisa kita buka, dengan pembatasan jumlah. Kolam renang atau spa jangan dulu. Sekarang sudah mulai koordinasi antara pemkab dengan hotel-hotel, juga tentang aturan. Taman Safari mungkin boleh tapi hanya yang lihat-lihat hewan saja. Kalau wahana permainan jangan dulu,” ujarnya. Di sisi lain, Wali Kota Bogor Bima Arya memilih memberlakukan PSBB Proporsional berdasarkan hasil kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan berbagai kalangan, mulai dari instansi pemerintah hingga elemen masyarakat lainnya. ”Pemkot Bogor sudah melaksanakan FGD (diskusi kelompok, red), meminta masukan dari semua kalangan dari berbagai elemen di Kota Bogor untuk rumusan pasca-PSBB ke depan. Pemkot juga sudah menerima hasil kajian dari pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia yang disampaikan kepada kami,” kata Bima kepada awak media. Meski sebenarnya tren Covid-19 di Kota Bogor terbilang menurun dan cenderung dapat dikendalikan, namun hal tersebut takkan dijadikan alasan bagi Pemkot Bogor untuk mengendurkan pencegahan dan pengendalian. “Secara umum, PSBB Proporsional tidak berbeda jauh dengan PSBB tahap satu hingga PSBB Transisi. Hanya saja pada PSBB Transisi sejumlah sektor yang dilarang mulai diperbolehkan, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya. Sejatinya, pemberlakuan PSBB Proporsional dilakukan lantaran kondisi Kota Bogor saat ini berada pada zona kuning. Karena itu, sejumlah sektor yang dilarang pada PSBB tahap pertama mulai dibuka, dengan catatan protokol Covid-19. ”Ini yang sering kali tidak dipahami jadi PSBB di Jabar tidak satu, tapi proporsional sejak diberlakukannya PSBB sudah ada zonasinya. Saat PSBB tahap pertama, Kota Bogor statusnya merah, makanya tidak bisa bergerak sama sekali dan semuanya kita perketat. Tapi di PSBB ketiga, Kota Bogor sudah berubah status menjadi kuning, makanya kita terapkan PSBB Proporsional kali ini,” jelasnya. Meski PSBB Proporsional diberlakukan, tidak semua sektor bisa dibuka alias dilonggarkan begitu saja. Bima menegaskan sejumlah mal masih belum diperkenankan beroperasi, kecuali yang menjual kebutuhan bahan pokok. Rumah makan, hotel dan restoran juga tetap memerhatikan protokol yang berlaku. Bima menegaskan sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terakhir akan dilonggarkan. Mengingat wisata di Kota Hujan amat berpotensi besar mendatangkan kerumunan dan warga non-Kota Bogor. ”Objek wisata dibuka paling ujung dan paling akhir. Karena selama Jakarta masih ketat, kami khawatir mendapatkan arus wisatawan yang sangat padat. Untuk mal mungkin akan dibuka bertahap. Itu pun mesti memerhatikan protokol Covid-19 dan kesiapan mal dalam melaksanakan protokol sesuai aturan,” ujarnya. Pemberlakuan PSBB Proporsional dengan durasi satu bulan ini, sambung Bima, dilakukan mengingat lamanya masa inkubasi Covid-19 yang terkadang memerlukan waktu lebih dari dua pekan. ”Dua minggu mengacu kepada masa inkubasi. Tapi sekarang tren Covid-19 memerlukan waktu inkubasi sekitar satu bulan, itu yang pertama. Yang kedua, kita menyesuaikan dengan Jakarta. Jadi tidak lagi dua minggu, tapi kita putuskan selama satu bulan dan akan kita akan evaluasi kemudian hari,” tutupnya. (ryn/ogi/c/rez/run)