Minggu, 21 Desember 2025

Bus AKAP Kembali Mengaspal

- Rabu, 10 Juni 2020 | 09:44 WIB

METROPOLITAN - Badan Pengelola Transpor­tasi Jabodetabek (BPTJ) kembali mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengaspal. Hal itu menyusul larangan mudik secara resmi telah berkahir pada Minggu (7/6). Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, bus boleh mengangkut penumpang asalkan me­nerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. ”Sudah diperbolehkan, namun ada aturan kapasitas un­tuk menjaga jarak. Jadi sekitar 50 persen dari ka­pasitas bus,” kata Budi. Selain itu, menurutnya, pengelola wajib memas­tikan kebersihan armada bus. Setiap bus harus disemprot disinfektan, baik sebe­lum mengangkut penumpang ataupun setelah selesai beroperasi. Kemudian penumpang juga diwajibkan menggunakam masker selama bepergian. Mereka juga harus melalui pemeriksaan suhu tubuh sesaat sebelum memasuki ar­mada bus.­ Beberapa terminal juga me­wajibkan pendataan penum­pang dari luar daerah. Budi menyebut pendataan men­jadi ranah pemerintah daerah. ”Di terminal tertentu di DKI, di Tangsel mensyaratkan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk, red),” ucapnya. Di sisi lain, Budi menyam­paikan operasional bus AKAP telah berjalan di tujuh termi­nal di Jabodetabek, yakni Terminal Baranangsiang Bo­gor, Terminal Kalideres, Ter­minal Tanjung Priok, Termi­nal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Pulogebang, Terminal Bekasi dan Terminal Kampung Rambutan. Sementara Terminal Jatija­jar Depok dan Terminal Po­ris Plawad Tangerang belum beroperasi. Sebab pemda setempat masih belum me­rasa daerahnya aman dari persebaran virus corona. ”Mereka belum siap untuk belum saatnya terminal di­buka kembali. Kami sebagai pengelola terminal ya mengik­uti dari pemda setempat,” ujar Budi. Sekadar diketahui, berda­sarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpan­jangan Masa Berlaku Peratu­ran Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Dalam pence­gahan penyebaran virus co­rona (Covid-19) dilakukan perpanjang larangan semen­tara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik atau balik sampai 7 Juni 2020. (cnn/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X