METROPOLITAN - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali mengizinkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengaspal. Hal itu menyusul larangan mudik secara resmi telah berkahir pada Minggu (7/6). Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, bus boleh mengangkut penumpang asalkan menerapkan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. ”Sudah diperbolehkan, namun ada aturan kapasitas untuk menjaga jarak. Jadi sekitar 50 persen dari kapasitas bus,” kata Budi. Selain itu, menurutnya, pengelola wajib memastikan kebersihan armada bus. Setiap bus harus disemprot disinfektan, baik sebelum mengangkut penumpang ataupun setelah selesai beroperasi. Kemudian penumpang juga diwajibkan menggunakam masker selama bepergian. Mereka juga harus melalui pemeriksaan suhu tubuh sesaat sebelum memasuki armada bus. Beberapa terminal juga mewajibkan pendataan penumpang dari luar daerah. Budi menyebut pendataan menjadi ranah pemerintah daerah. ”Di terminal tertentu di DKI, di Tangsel mensyaratkan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk, red),” ucapnya. Di sisi lain, Budi menyampaikan operasional bus AKAP telah berjalan di tujuh terminal di Jabodetabek, yakni Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Pulogebang, Terminal Bekasi dan Terminal Kampung Rambutan. Sementara Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang belum beroperasi. Sebab pemda setempat masih belum merasa daerahnya aman dari persebaran virus corona. ”Mereka belum siap untuk belum saatnya terminal dibuka kembali. Kami sebagai pengelola terminal ya mengikuti dari pemda setempat,” ujar Budi. Sekadar diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dilakukan perpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik atau balik sampai 7 Juni 2020. (cnn/rez/run)