METROPOLITAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat mulai Jumat (12/6). Hal itu dikatakan langsung Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo. Ia mengatakan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. ”Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA Reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” kata Didiek dalam keterangan tertulis, kemarin. “Terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api,” sambungnya. Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi menuturkan, kereta api yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini di antaranya kereta dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi. Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada kereta api yang saat ini sudah beroperasi. “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Maqin. Pada tahap awal, sambungnya, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.Maqin menjelaskan, khusus untuk penumpang perjalanan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. Lalu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test. Kemudian mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Serta khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Reguler diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. “Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin. Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api ini maka per 12 Juni 2020 PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 KA Reguler. Rincian kereta api yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Reguler. (pr/rez/run)