METROPOLITAN - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengimbau kepada penumpang moda transportasi umum Kereta Rel Listrik (KRL) diharuskan memakai baju lengan panjang yang merupakan protokol tambahan transisi kenormalan baru. Peraturan tersebut sesuai masukan yang diberikan para pakar kesehatan. Zulfikri menyebut selain menggunakan masker, penumpang KRL juga diwajibkan menggunakan pakaian lengan panjang seperti jaket atau sejenisnya untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di dalam gerbong kereta. ”Kebiasaan baru yang nanti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, menggunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena menggunakan lengan panjang menurunkan risiko penularan,” kata Zulfikri. Sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, sejak 5 Juni lalu, operasional KRL Jabodetabek mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk pembatasan kapasitas kereta dan penerapan protokol kesehatan. Pada Fase 2 PSBB Transisi DKI Jakarta, kapasitas KRL akan ditingkatkan menjadi 45 persen sampai 30 Juni mendatang. Selama di kereta, jarak penumpang diatur agar tidak berdempetan dan dilarang berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan telepon. ”Di dalam KRL ada protokol tambahan. Tidak boleh berbicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet,” ujarnya. (ine/rez/run)