Senin, 22 Desember 2025

Cegah Corona, Penumpang Kereta nggak Boleh Pamer Aurat

- Senin, 15 Juni 2020 | 08:23 WIB

METROPOLITAN - Direktur Jenderal Perkere­taapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri, mengimbau kepada penumpang moda transpor­tasi umum Kereta Rel Listrik (KRL) diharuskan memakai baju lengan panjang yang merupakan protokol tambahan transi­si kenormalan baru. Peraturan tersebut sesuai masukan yang diberikan para pakar kesehatan. Zulfikri menyebut selain menggunakan masker, pe­numpang KRL juga diwajibkan menggunakan pakaian lengan panjang seperti jaket atau sejenisnya untuk menurunkan risiko penularan Covid-19 di dalam gerbong kereta. ”Kebiasaan baru yang nan­ti kita awasi dan dilaksanakan untuk penumpang harus menggunakan masker, meng­gunakan lengan panjang. Ini pun hasil diskusi dengan para pakar karena mengguna­kan lengan panjang menu­runkan risiko penularan,” kata Zulfikri. Sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mem­berlakukan Pembatasan So­sial Berskala Besar (PSBB) Transisi, sejak 5 Juni lalu, ope­rasional KRL Jabodetabek mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk pem­batasan kapasitas kereta dan penerapan protokol kesehatan. Pada Fase 2 PSBB Transisi DKI Jakarta, kapasitas KRL akan ditingkatkan menjadi 45 persen sampai 30 Juni men­datang. Selama di kereta, jarak penumpang diatur agar tidak berdempetan dan dilarang berbicara langsung, termasuk melakukan panggilan telepon. ”Di dalam KRL ada protokol tambahan. Tidak boleh ber­bicara di dalam kereta karena penularan yang begitu cepat akibat droplet,” ujarnya. (ine/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X