Senin, 22 Desember 2025

Sarang Keributan Disegel

- Selasa, 16 Juni 2020 | 09:22 WIB

Kasus kekerasan yang terjadi di tempat hiburan malam berbuntut panjang. Wali Kota Bogor, Bima Arya, langsung bertindak menyegel Club Exclusive (dulu bernama X-One, red) di Jalan Siliwangi, Kecamatan Sukasari, kemarin. Penutupan sendiri dilakukan di tengah meningkatnya pasien Covid-19 di Kota Bogor. PENUTUPAN paksa ini dilakukan karena Club Ex­clusive melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Akibatnya, Tempat Hiburan Malam (THM) ini dipasangi stiker bertuliskan ’Disegel/Ditutup Sementara’ di pintu masuk. Segel ber­warna putih berukuran 40x30 cm itu sebagai tanda bahwa tempat hiburan tersebut resmi ditutup selama pelaks­anaan PSBB. Seperti diketahui, pada Minggu (14/6) dini hari, sem­pat terjadi pertikaian antar­pengunjung di Club Exclu­sive. Hal ini, dinilai Bima Arya, merupakan buntut kurang diterapkannya PSBB di Club Exclusive. ”Keributan itu juga karena tidak ditaatinya PSBB, yakni physical distan­cing, sehingga ada kerumu­nan,” kata Bima kepada awak media di sela kunjungan. Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Pemkot Bogor sebagai bentuk sank­si kepada manajemen. Bah­kan, Bima Arya mengaku akan mengkaji izin opera­sional Club Exclusive ke­pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. ”Karena pelanggaran itu, tempat ini kami segel dan kami tutup sementara. Saya juga menginstruksikan DPMPTSP untuk mengkaji izin tempat ini secara meny­eluruh. Apabila ada pelang­garan berat, bukan tidak mungkin akan kita cabut izinnya,” tegasnya. Bima Arya menambahkan, penutupan dan penyegelan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan sampai ha­sil kajian tim keluar. Apalagi selama ini THM memang menjadi sarang keributan. Bahkan, tak jarang tindak kriminal terjadi. ”Catatan THM cukup ba­nyak. Bahkan tempat ini seringkali menjadi sarang kriminal, sarang perkelahian dan sarang keributan. Pada­hal saat ini situasinya lagi prihatin. Rumah makan, kafe dan resto itu dibuka untuk menghidupkan eko­nomi, bukan menghidupkan kriminalitas,” kecamnya. Sementara itu, Kepala Sat­pol PP Kota Bogor, Agusti­ansyah, menjelaskan, izin Club Exclusive merupakan kafe, resto dan karaoke. Penutupan dan penyegelan itu lantaran buntut pelang­garan PSBB di Kota Bogor. Agus mengaku bakal mem­perketat penerapan protokol kesehatan agar kejadian serupa tak terulang. Ia juga meminta pengusaha lainnya tidak membandel dengan melanggar protokol keseha­tan yang sudah ditetapkan. ”Saya harap ini jadi pelaja­ran untuk tempat usaha lain­nya. Dibukanya ini bukan karena sudah aman, tapi karena untuk mengangkat ekonomi di Kota Bogor. Kita izinkan live music, tapi tidak untuk DJ Performance,” pin­tanya. Setelah penutupan dan penyegelan ini, tambah Agus, pihaknya akan membuat kajian bersama DPMPTSP untuk melihat seberapa be­sar pelanggaran yang dila­kukan manajemen. “Nanti kita akan buat kajian ber­sama DPMPTSP seperti perintah pak wali. Manajemen juga harus berkomitmen dengan izin yang dimiliki. Kalau izinnya kafe resto, ya kafe resto. Jangan menyim­pang,” tegasnya. Lalu, perwakilan peng­elola Exclusive Cafe and Resto, Juniar, menjelaskan, terkait kasus perkelahian yang ter­jadi dipicu lantaran korban tidak terima saat manajemen hendak tutup. Korban tidak terima karena minuman yang dipesannya masih banyak dan ngotot tak ingin beran­jak dari tempatnya. Bahkan, korban datang dalam kon­disi mabuk. ”Mereka itu da­tang dalam kondisi mabuk. Intinya, mereka nggak mau pulang. Mereka nggak terima saat kita bilang mau tutup. Jadi, mereka masih pengen lanjut, dengan alasan dia juga bayar,” bebernya. Juniar menambahkan, DJ yang dimaksud merupakan petugas yang berjaga men­gatur musik, merangkap pula sebagai marketing ma­najemen Exclusive. ”Kami tidak pernah menggelar DJ Performance. DJ yang di­maksud itu adalah marketing kami, yang kebetulan saat itu sedang bertugas menga­tur musik. Kami juga siap kooperatif jika ada yang mesti kami beri penjelasan,” tuturnya. Di sisi lain, jumlah kasus positif baru di Kota Bogor mengalami peningkatan pada Senin (15/6). Berda­sarkan data Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanga­nan Covid-19 Kota Bogor, terdapat tambahan kasus positif sebanyak lima pasien. ”Jumlah pasien terkonfir­masi positif bertambah lima kasus. Total pasien positif Covid-19 di Kota Bogor se­banyak 158,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno. Sementara itu, sambung Sri Nowo, jumlah pasien sembuh bertambah empat pasien, sehingga total menjadi 74, pasien positif yang masih dalam perawatan tetap 67 serta pasien meninggal hari ini bertambah 1 pasien total menjadi 17. Orang Tanpa Gejala (OTG) yang masih dalam pemantauan 135, ber­tambah 22 kasus. Orang Da­lam Pemantauan (ODP) 156, berkurang 2 kasus. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 41, berkurang 13 kasus. Penambahan yang terjadi di Kota Bogor saat ini nyata­nya sangat berpengaruh terhadap meningkatnya nilai RO atau indeks penularan corona di Kota Bogor. RO Kota Bogor yang berada pada 0,5 poin pada 4 Juni, saat ini mengalami kenaikan secara perlahan hingga me­nyentuh angka 0,85 poin. Hal serupa terjadi di Kabu­paten Bogor. Ada penamba­han lima positif baru per Senin (15/6). Di mana satu di antaranya klaster Pasar Cileungsi. ”Ada lima penam­bahan positif baru, yaitu laki-laki asal Bojonggede, perempuan (70) dari Jasinga, perempuan (51) asal Ciam­pea, laki-laki (51) dari Cibi­nong dan perempuan (27) asal Cileungsi, tepatnya dari klaster Pasar Cileungsi,” kata Ketua Gugus Tugas Co­vid-19 Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor, Ade Yasin, melalui keterangan persnya, Senin (15/6). Tak hanya itu, sambung Ade Yasin, dua pasien positif yang dinyatakan sembuh, yakni perempuan (52) dan perem­puan (20) yang sama-sama dari Kecamatan Cileungsi. ”Perempuan usia 20 tahun itu dari klaster Pasar Cileung­si. Jadi ada penambahan, tapi ada juga yang sembuh satu orang,” tukasnya.(ogi/dil/ryn/c/rez/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X