METROPOLITAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, telah menuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita dituntut enam bulan masa hukuman penjara. Hal itu disampaikan JPU pada sidang kasus Nikita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6). Terkait hal itu, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Dengan santai, Nikita merasa itu bukan hal berat untuknya. ”(Tuntutan, red) Ya nggak berat,” kata Nikita. ”Nggak lah, kan enam bulan tapi nggak masuk penjara,” lanjutnya. Lebih lanjut, atas tuntutan itu, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, pun menjelaskan tuntutan tersebut mengarahkan agar Nikita tak kembali mengulang kesalahannya. ”Itu enam bulan tidak harus menjalani hukuman dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Fachmi. ”Artinya dia tidak boleh mengulangi perbuatan itu, jadi bukan dihukum karena hukuman antara tuntutan itu, ada tuntutan memerintahkan supaya dia ditahan itu beda,” lanjutnya. Dalam hal ini, Nikita Mirzani berharap publik merasa puas dengan hasil tuntutan yang dilayangkan terhadapnya. Namun tentunya ini bukan hasil akhir dari kasusnya dengan Dipo. ”Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian melihat sidang ini puas. Ini belum hasil akhir masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari jaksa. Itu nggak dibuat-buat,” tegas Nikita. Berikut poin-poin yang disampaikan JPU terkait tuntutan untuk Nikita Mirzani. Pertama, menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 UU pidana. Kedua, jatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir. Tiga, menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Terakhir, menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sidang Nikita Mirzani akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 1 Juli 2020 di PN Jakarta Selatan dengan agenda pledoi. (dtk/rez/run)