Senin, 22 Desember 2025

Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Santai

- Selasa, 23 Juni 2020 | 08:33 WIB

METROPOLITAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, telah menuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita dituntut enam bulan masa hukuman penjara. Hal itu disampaikan JPU pada sidang kasus Nikita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/6). Terkait hal itu, Nikita Mirzani menanggapi tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Dengan santai, Nikita merasa itu bukan hal berat untuknya. ”(Tuntutan, red) Ya nggak berat,” kata Nikita. ”Nggak lah, kan enam bulan tapi nggak masuk penjara,” lanjutnya. Lebih lanjut, atas tuntutan itu, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, pun men­jelaskan tuntutan tersebut mengarahkan agar Nikita tak kembali mengulang kesala­hannya. ”Itu enam bulan tidak harus menjalani hukuman dengan masa percobaan satu tahun,” jelas Fachmi. ”Artinya dia tidak boleh mengulangi perbuatan itu, jadi bukan dihukum ka­rena hukuman antara tuntu­tan itu, ada tuntutan memerin­tahkan supaya dia ditahan itu beda,” lanjutnya. Dalam hal ini, Nikita Mir­zani berharap publik merasa puas dengan hasil tuntutan yang dilayangkan terhadapnya. Namun tentunya ini bukan hasil akhir dari kasusnya dengan Dipo. ”Kalau Niki cuma bisa bilang mudah-mudahan kalian me­lihat sidang ini puas. Ini belum hasil akhir masih ada putusan. Mudah-mudahan puas dengan pembacaan dari jaksa. Itu ng­gak dibuat-buat,” tegas Ni­kita. Berikut poin-poin yang disampaikan JPU terkait tun­tutan untuk Nikita Mirzani. Pertama, menyatakan bahwa saudara Nikita Mirzani se­cara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 UU pidana. Kedua, jatuhkan pidana ke­pada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara se­lama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana ter­sebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir. Tiga, menetapkan agar ba­rang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Terakhir, menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara se­besar Rp2.000. Sidang Nikita Mirzani akan kembali dila­njutkan pada Rabu, 1 Juli 2020 di PN Jakarta Selatan dengan agenda pledoi. (dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X