Senin, 22 Desember 2025

Terlalu! Rhoma Irama Dilarang Manggung di Bogor

- Kamis, 25 Juni 2020 | 09:39 WIB

Nama Kecamatan Pamijahan tiba-tiba ramai jadi perbincangan. Bukan apa-apa, sebab di wilayah barat Kabupaten Bogor rencananya bakal menjadi tempat manggung Raja Dangdut Rhoma Irama yang dijadwalkan tampil pada Minggu (28/6) nanti. DALAM video yang viral di media sosial, Rhoma Irama tampak berdiri bersama per­sonel Soneta Group. Ia men­gumumkan bakal menghadiri acara khitanan anak seorang warga bernama Surya Atmaja, pada 28 Juni mendatang. ”Bersama Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya At­maja dan istri Ibu Hj Khodijah, pada Minggu (28/6) siang, bertempat di Cibunian, Pami­jahan,” katanya dalam peng­galan video. Camat Pamijahan Rosidin membenarkan soal adanya rencana manggung Rhoma Irama di wilayahnya. Namun, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada keluarga dan pemerintah desa setempat terkait Peraturan Bupati (Per­bup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penanganan Penula­ran Covid-19. ”Setelah menyampaikan imbauan, memang belum ada kalimat nolak sih. Katanya mau pakai protokol kesehatan. Kami mah kan jelas kalau khi­tanan mungkin masih boleh, tapi kalah konser nggak kita beri izin. Meskipun itu ke­wenangannya (izin keramaian, red) juga ada di polsek,” kata­nya kepada Metropolitan. Ia juga mengaku sudah turun ke lapangan bersama kapolsek dan danramil untuk komuni­kasi agar warga tersebut mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan. Ter­masuk bersurat kepada pim­pinan. ”Imbauan sesuai aturan sudah, tinggal kita lihat di la­pangan seperti apa,” imbuhnya. Rosidin menjelaskan nama yang disebut sebagai tuan ru­mah acara memang merupa­kan tokoh di wilayah setempat, yang menurut informasi be­rasal dari perkumpulan warga Banten. Namun, ia enggan menyebut organisasi secara spesifik yang mewadahi tokoh tersebut. Selain itu, yang bersangkutan disebut punya jaringan yang kuat sehingga pihaknya agak hati-hati dalam menyampai­kan imbauan. ”Infonya dari keluarga atau persatuan Banten kalau nggak salah. Tapi saya nggak paham nama organisasinya apa se­cara spesifik. Tapi memang katanya beliau itu orang ber­pengaruh, punya akses luas ke mana-mana, punya kenalan petinggi-petinggi lah. Iistilah­nya agak kagok, tapi persuasif tetap dilakukan,” ungkapnya. Ia pun berharap pihak kelu­arga bisa mengerti kondisi dan situasi saat ini, sehingga tetap mematuhi aturan yang ada, dengan tidak dulu menggelar pertunjukan musik di tengah pandemi. Bukan tanpa sebab, agar tidak memicu kerumunan yang bisa saja menjadi objek penularan Covid-19. ”Demi kepentingan bersama lah. Silakan ada kegiatan tapi jangan dulu konser yang me­micu kerumunan. Kita nggak mau nanti pada faktanya se­perti apa, berbeda. Tolong diikuti saja aturannya, mudah-mudahan di lapangan nggak terjadi. Imbauan persuasif kita pun sudah,” ujarnya. Sementara itu, pernyataan tegas berisi penolakan disam­paikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Bogor Ade Yasin. Ia melarang digelarnya pentas musik dangdut dalam acara khitanan tersebut di Pamijahan. Alasan­nya, Kabupaten Bogor masih menerapkan PSBB Proporsi­onal Parsial hingga awal Juli nanti. Ia pun meminta rencana tersebut ditunda hingga PSBB Proporsional selesai. Sebab berpotensi memicu kerumu­nan yang bisa menjadi tempat penularan Covid-19. ”Mohon bersabar dulu sam­pai PSBB Proporsional berakhir. Sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti sete­lah suasana kondusif, khawa­tir terjadi penularan virus,” katanya. Apalagi Kecamatan Pamija­han pun masuk salah satu wilayah dengan status zona merah di Kabupaten Bogor. Karena hingga data per Selasa (23/6), terdapat satu orang berstatus pasien positif aktif. Belum lagi jumlah orang ber­status Pasien Dalam Penga­wasan (PDP) yang berjumlah 12 orang. ”Kan aturan sudah jelas da­lam Perbup Nomor 35 Tahun 2020, yang mengatur berbagai macam aturan pada masa pandemi saat PSBB ini. Mulai dari level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB Proporsional secara Parsial sesuai kewas­padaan daerah, serta protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di situ juga ada sanksi,” jelasnya. Namun, Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor sen­diri baru berupaya dengan menyosialisasikan kepada warga agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi tersebut, melalui gambar sin­diran acara musik Raja Dangd­ut yang juga pernah terjun ke dunia politik itu. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabu­paten Bogor membuat meme dengan harapan masyarakat tidak menghadiri acara tersebut. Dalam meme itu terdapat foto Rhoma dan sosok Ani, lawan main filmnya. ”Ani, aku nyanyi lagi di panggung hajatan,” kata Rhoma dalam meme itu. Lalu sosok Ani menimpali, ”Tidaaaakkk Roma!”. Foto lain­nya, Roma berujar, ”Aku kor­onakan seluruh Pamijahan Bogor”. Ungkapan dalam tu­lisan itu kemudian dijawab lagi oleh Ani. ”Cukuuuppp Roma. Cukuuuuppp!” Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Co­vid-19 Kabupaten Bogor Sya­rifah Sopiyah mengatakan, meme tersebut sengaja di­buat Pemkab Bogor sebagai tanggapan dari rencana kon­ser Rhoma Irama. ”Tanggapan­nya itu, yang kita buat dalam bentuk meme/gambar untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir,” singkat Syarifah. (ryn/c/feb/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X