METROPOLITAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional asal China. Sebanyak lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu seberat 159 kilogram dan ribuan pil ekstasi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggagalan peredaran narkoba dilakukan di tiga tempat berbeda dari Operasi Halilintar yang dilakukan. Informasi awal pengungkapan kasus ini berawal dari 27 Mei 2020. ”Total barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 kilogram sabu, XTC 3.000 butir dan H5 300 butir,” kata Sigit di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin. Dari operasi 27 Mei, didapatkan 35 kg sabu dan diamankan. Dari operasi kedua, 18 Juni, diamankan 5 kg sabu dan operasi 21 Juni sebanyak 119 kg sabu diamankan. ”Dari seluruh rangkaian, kita berhasil tangkap lima tersangka dan barang bukti kita sita dari TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) pertama 35 kg sabu dengan kemasan plastik lakban cokelat, hp dan uang Rp700 ribu. TKP dua sebanyak 5 kg sabu dengan kemasan teh China warna hijau, 3.000 XTC dan 300 H5, dua hp dan Rp900 ribu. TKP tiga dapat 119 kg sabu dengan kemasan teh China kemasan hijau dan kuning, satu kapal motor dan empat hp dan salah satu hp satelit,” beber Sigit. Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, diduga pelaku berhubungan dengan sindikat internasional. ”Kami dalami dan ternyata yang bersangkutan (tersangka ES, red) berhubungan dengan kelompok jaringan. Kita dapat info bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang di Pekanbaru dan tim bergerak dan pada 18 Juni dilakukan penangkapan saudara SD didapati dari SD ini barang bukti narkoba sabu 5 kg dan 3.000 butir XTC, 300 butir H5,” papar Sigit. ”Kemudian terus pendalaman informasi berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia dan mendapati bahwa info Mr x berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas,” tutupnya. (sua/dtk/rez/run)