Senin, 22 Desember 2025

Naik Kereta Wajib Pakai Uang Elektronik

- Senin, 6 Juli 2020 | 08:28 WIB
ilustrasu perjalanan kereta api
ilustrasu perjalanan kereta api

METROPOLITAN - PT Kereta Com­muter Indonesia (KCI) membuat kebi­jakan baru. Penumpang Kereta Rel List­rik (KRL) wajib menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) atau uang elektronik saat menggunakan KRL. Kebijakan berlaku mulai Senin (13/7) di Stasiun Bogor dan Cilebut. VP Corporate Communica­tions PT KCI Anne Purba men­gatakan, dengan kebijakan ini, layanan tiket di Stasiun Bogor dan Cilebut hanya dapat me­nerima transaksi dengan meng­gunakan KMT, kartu uang elektronik bank, maupun tiket dengan kode QR melalui Link Aja. Pada tahap awal ini, pem­berlakuan stasiun KMT di Stasiun Bogor dan Cilebut akan diberlakukan pada se­tiap Senin. ”Guna memini­malisasi risiko kesehatan dari transaksi dengan uang tunai dan untuk meminima­lisasi antrean pengguna, maka mulai Senin, 13 Juli 2020, Stasiun Bogor dan Ci­lebut akan menjadi stasiun khusus KMT,” kata Anne Purba dalam keterangannya, kemarin. Meski begitu, ia menyebut para pengguna KRL yang ber­transaksi dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) dengan asal stasiun lain dan tujuan Sta­siun Bogor masih dapat kelu­ar dari gate elektronik stasiun. Layanan refund atau pengem­balian uang jaminan pun ma­sih akan dilayani di Stasiun Bogor dan Cilebut. Mereka yang menggunakan THB Pergi Pulang (PP) juga masih dapat melakukan per­jalanan kembali dari kedua stasiun tersebut. Namun, di Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut mulai 13 Juli 2020, dan di setiap Senin tidak ada laya­nan pembelian maupun isi ulang THB. Stasiun Cilebut dan Bogor sendiri merupakan dua stasiun dengan volume pengguna cukup tinggi. Pada Senin (29/7) lalu misalnya, Stasiun Bogor melayani 18.120 pengguna KRL. Sementara Stasiun Cilebut melayani 9.434 pengguna KRL. ”Dari jumlah pengguna tersebut, pada hari kerja jum­lah pengguna KMT, kartu uang elektronik bank, dan tiket kode QR mencapai 65 persen dari seluruh transaksi di ke­dua stasiun,” ucap Anne. (dtk/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X