METROPOLITAN - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat kebijakan baru. Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) atau uang elektronik saat menggunakan KRL. Kebijakan berlaku mulai Senin (13/7) di Stasiun Bogor dan Cilebut. VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, dengan kebijakan ini, layanan tiket di Stasiun Bogor dan Cilebut hanya dapat menerima transaksi dengan menggunakan KMT, kartu uang elektronik bank, maupun tiket dengan kode QR melalui Link Aja. Pada tahap awal ini, pemberlakuan stasiun KMT di Stasiun Bogor dan Cilebut akan diberlakukan pada setiap Senin. ”Guna meminimalisasi risiko kesehatan dari transaksi dengan uang tunai dan untuk meminimalisasi antrean pengguna, maka mulai Senin, 13 Juli 2020, Stasiun Bogor dan Cilebut akan menjadi stasiun khusus KMT,” kata Anne Purba dalam keterangannya, kemarin. Meski begitu, ia menyebut para pengguna KRL yang bertransaksi dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) dengan asal stasiun lain dan tujuan Stasiun Bogor masih dapat keluar dari gate elektronik stasiun. Layanan refund atau pengembalian uang jaminan pun masih akan dilayani di Stasiun Bogor dan Cilebut. Mereka yang menggunakan THB Pergi Pulang (PP) juga masih dapat melakukan perjalanan kembali dari kedua stasiun tersebut. Namun, di Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut mulai 13 Juli 2020, dan di setiap Senin tidak ada layanan pembelian maupun isi ulang THB. Stasiun Cilebut dan Bogor sendiri merupakan dua stasiun dengan volume pengguna cukup tinggi. Pada Senin (29/7) lalu misalnya, Stasiun Bogor melayani 18.120 pengguna KRL. Sementara Stasiun Cilebut melayani 9.434 pengguna KRL. ”Dari jumlah pengguna tersebut, pada hari kerja jumlah pengguna KMT, kartu uang elektronik bank, dan tiket kode QR mencapai 65 persen dari seluruh transaksi di kedua stasiun,” ucap Anne. (dtk/rez/run)