Minggu, 21 Desember 2025

Duit Insentif Nakes RSUD Kota Bogor Cair Rp4,9 Miliar

- Senin, 6 Juli 2020 | 08:32 WIB

METROPOLITAN - Rumah Sakit Umum Dae­rah (RSUD) Kota Bogor mencairkan dana in­sentif senilai Rp4,9 miliar bagi 120 tenaga kese­hatan (nakes) yang menangani Covid-19 di lingkungannya. Insentif tersebut diberikan melalui dana klaim anggaran penanga­nan Covid-19 yang sudah dicairkan Kementerian Kesehatan (Ke­menkes) senilai Rp9 miliar. Direktur RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir mengatakan, sebenarnya dana senilai Rp15 miliar itu diperuntukkan guna penanganan jumlah pasien Covid-19 yang sudah dirawat pihaknya. Namun karena anggaran insentif yang seharusnya diturunkan se­cara khusus pemerintah pusat belum bisa dicairkan, pihaknya melakukan pergeseran ang­garan. ”Klaim Covid itu sebenarnya dari banyaknya jumlah pasien Covid yang kami rawat. Ke­marin baru dicairkan/bayar­kan Rp4,1 miliar dari yang kita usulkan Rp15 miliar. Tapi saya dengar tadi laporan cair lagi Rp4,9 miliar dan itu kita bayarkan sebagai jasa (insentif, red),” kata Ilham Chaidir. Selain nakes yang menanga­ni pasien Covid-19, insentif juga diberikan kepada tenaga pembantu. Seperti office boy (OB), sopir ambulans, petugas pemakaman hingga petugas penanganan limbah B3. Ia menjelaskan keterlamba­tan dana insentif nakes yang belum cair hingga kini karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melakukan verifikasi data nakes di RSUD yang diperbo­lehkan menerima insentif. ”Yang pusat itu belum dari Kemenkes, yang dari Pak Jo­kowi. Itu belum turun,” ung­kapnya. Meski demikian, Ilham men­gungkapkan bahwa pergese­ran anggaran ini tidak ber­pengaruh terhadap penga­daan Alat Pelindung Diri (APD) dan perawatan alat kesehatan lainnya untuk penanganan Covid-19. Sebab untuk peng­adaan APD dan perawatan, RSUD Kota Bogor mengguna­kan anggaran dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp6,2 miliar. ”Namun karena kami mendapatkan banyak bantuan, kami hanya meng­gunakan Rp2,3 miliar saja dan sisanya kami kembalikan,” pungkasnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. pembagian insentif dibagi empat kategori. Di antaranya adalah dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. (dil/c/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X