Seiring perkembangan zaman, tindak kejahatan juga semakin berkembang. Teranyar, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba yang diperjualbelikan secara online di media sosial (medsos). MS (26), MN (21) dan RS (31) diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 gram di pom bensin Pasirkuda, Kecamatan Bogor Barat, pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 22:00 WIB. ”JADI mereka memesan sabu seberat 3 gram, dengan empat bungkus klip kecil melalui medsos dan menerima barang via jasa pengiriman barang. Rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Indra Sani saat jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin. Ia menyebut salah satu platform medsos yang paling sering digunakan untuk bisnis narkotika adalah Instagram dan Facebook. Prosesnya, para pembeli bisa memilih paket yang sudah disediakan dan membayar online melalui bank. ”Untuk pendistribusiannya, yang pasti mereka memesan melalui salah satu fasilitas jasa pengiriman barang,” bebernya. Indra mengaku saat ini Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota masih melakukan pemantauan di jejaring medsos untuk mengungkap peredaran dengan jenis operandi baru ini. Pemantauan ini dilakukan agar gembong narkotika yang bersembunyi di balik akun anonim dan masih belum terungkap bisa ditangkap. Sebab, bandar narkoba ini mengamuflasekan barang dagangannya di Instagram dan Facebook dengan kata-kata tertentu sebagai isyarat. ”Bandar ini menggunakan akun anonim, dan akun ini masih belum terungkap,” ungkapnya. Selain itu, pelakunya mengelabui jasa pengiriman dengan memasukkan sabu ke wadah rokok maupun benda lainnya. Bahkan, ada pula yang sudah kerja sama dengan oknum di jasa pengiriman barang. ”Cara mengedarkan narkoba di Instagram atau Facebook ini dianggap lebih aman. Dan pendistribusiannya yang pasti memesan melalui salah satu jasa pengiriman barang,” paparnya. Namun, Indra memastikan barang haram yang beredar di Kota Bogor itu berasal dari luar Kota Bogor. Sebab, saat ini sudah tidak ada lagi rumah produksi di Kota Bogor. ”Untuk si pengirim masih belum kita tetapkan tersangka karena pengungkapannya terputus dari si penerima barang,” ujarnya. Di sisi lain, peredaran narkoba di Kota Bogor nyatanya masih cukup tinggi. Terlebih usai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama Juni kemarin, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkoba. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan dari 19 perkara yang berhasil diungkap, terdapat 24 orang ditetapkan tersangka dengan berbagai jenis barang bukti. ”Jadi pengungkapan selama satu bulan, kami berhasil mengungkap 19 perkara dengan jumlah 24 tersangka,” kata Fiuser, kemarin. Ia menilai ada tiga jenis narkoba yang sejauh ini masih beredar di Kota Bogor. Yaitu ganja, sabu dan tembakau sintetis jenis gorilla. Untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan yakni 66 gram, ganja 2.052 gram dan tembakau sintetis gorilla 90 gram. ”Jadi untuk menanggulangi narkoba dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat. Karena sekarang kan narkoba sudah menyasar semua kalangan, dari yang muda, remaja dan orang dewasa,” ucap Fiuser. Atas perbuatannya, tambah Fiuser, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para pelaku diancam hukuman enam sampai 20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp1 miliar,” tandasnya. (dil/c/rez/run)